Liputan86.Net-PALU -‘ Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen tegas memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Palu.
Sebanyak *249 personel gabungan* diterjunkan dalam Operasi Sarang Narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (9/10/2026) sore.
Operasi dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, melibatkan personel Polda Sulteng, Sat Brimob, Polresta Palu, serta BNNP Sulawesi Tengah.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri yang diteruskan kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan memerintahkan operasi pemberantasan sarang narkoba sebagai upaya nyata melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
*”AKAN TERUS BERLANJUT SAMPAI TUNTAS”*
Usai operasi, Dirresnarkoba didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Zainul Fachri dan Kabid Brantas BNNP Sulteng Kombes Pol Dr. Baharudin menegaskan, operasi ini tidak akan berhenti satu kali.
“Ini merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang ditindaklanjuti oleh para Kapolda di seluruh Indonesia, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah. Kami diperintahkan untuk melaksanakan operasi pemberantasan sarang narkoba, dan kegiatan ini akan terus berlanjut sampai benar-benar tuntas,” tegasnya.
Ia menekankan, tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi muda dan merusak tatanan masyarakat.
*AMANKAN SAJAM DAN 2 PENGGUNA*
Dari hasil penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, gunting, dan pisau, satu pucuk senapan angin, serta beberapa alat isap atau bong.
“Kami juga menemukan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba,” ungkap Dirresnarkoba.
Sementara dalam operasi tersebut, belum ditemukan pihak yang teridentifikasi sebagai pengedar. Petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang yang diamankan beserta barang bukti untuk mendalami temuan di lapangan.
Terhadap yang terindikasi sebagai pengguna, Polda Sulteng akan mengupayakan langkah rehabilitasi sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten, disertai penegakan hukum yang profesional serta pendekatan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan operasi ini adalah bentuk keseriusan Polri menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kapolri, yang dilaksanakan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rizal Irawan.
Ia berharap operasi serupa dilaksanakan berkelanjutan untuk mempersempit ruang gerak pelaku narkoba, menyelamatkan generasi muda, dan menciptakan lingkungan aman bersih dari narkoba.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya.
*Penulis: Tim Redaksi, Liputan86.Net*














Komentar