JAKARTA, http://Liputan86.Net – 15 Oktober 2026′ — Ketua Umum PERSATUAN JURNALIS INDONESIA (PJI) Hartanto Boechori’ menegaskan sikap tegas organisasi terkait gaduhnya narasi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dipicu pertimbangan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Melalui instruksi kepada seluruh jajaran, Hartanto Boechori meminta agar sikap ini dipublikasikan serentak demi menjaga kekompakan dan akal sehat publik.
Berikut pernyataan lengkap Ketua Umum PJI, Wartawan Utama Hartanto Boechori:
“Jangan Bodohi dan Pecah Belah Masyarakat’
Amar putusan MK perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diketok Selasa malam, 6 Oktober 2026, menolak permohonan termohon, Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Saya sayangkan, MK sengaja memasukkan pertimbangan, “hanya potongan” riwayat pendidikan Gibran, “tidak ditemukan dokumen fisik ijazah setara SMA Wapres Gibran”. Hingga menimbulkan kesimpulan melenceng, Gibran tidak memenuhi persyaratan calon Wapres berdasarkan pasal 169 UU Pemilu yaitu calon Wapres minimal berpendidikan SLTA sederajat. Padahal diungkap dalam fakta persidangan, sebenarnya Pendidikan Gibran di atas SLTA (S1). Adanya Ijazah S1 Gibran yang menjadi fakta persidangan, sama sekali tidak disinggung dalam pertimbangan MK. Dan saya Yakini, Ijazah S1 Gibran, sah.
Dan putusan itupun langsung ditumpangi sekelompok elite politik, para “ahli hukum” tak bertanggung jawab serta diramaikan pendapat pengamat yang sok tahu hukum. Sengaja diorkestrasi secara masif narasi bahwa Wapres Gibran harus dan bisa dimakzulkan (impeached) dengan adanya “pertimbangan” MK itu.
Jum’at malam 9/10, saya menulis tajuk yang telah dipublikasikan ratusan media tempat bernaungnya para wartawan anggota PJI. Sampai saat ini secara akumulatif telah dibaca lebih dari 2 juta pemirsa. Sebagian besar berjudul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Kritik MK soal Gibran”.
Dua hari kemudian, Minggu 11/10 saya sampaikan di Grup PJI, pertimbangan hukum saya sebagai wadah pembelajaran hukum anggota. Saya pastikan (99,9%) Gibran tidak bisa dimakzulkan atas dasar putusan MK itu. Refly Harun & Denny Indrayana seharusnya paham, namun tetap sengaja melakukan pembodohan masyarakat.
Perlu saya tegaskan, catatan kritis ini sama sekali bukan bentuk pembelaan personal terhadap Gibran Rakabuming Raka. Saya mutlak berdiri di atas independensi pers saja. Saya awam, hanya saja memang saya telah melakukan pembelaan masyarakat lebih dari 35 tahun, dan saya tetap belajar ilmu hukum secara otodidak.
Sikap keras ini saya suarakan mutlak lahir dari rasa muak atas pola-pola pembodohan terstruktur yang dimotori sebagian elite politik yang sangat paham hukum namun menyuarakan pembodohan demi kepentingan pragmatis, secara sengaja memecah belah dan membenturkan antar masyarakat, bangsa dan negara.
“Menguliti 5 Cacat Yuridis Gerakan Pemakzulan’
Saya tegaskan lagi, analisis saya berdasarkan Hukum Tata Negara dan fakta yudisial, tuntutan pemakzulan menggunakan lembar pertimbangan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, adalah hal yang mustahil karena menabrak 5 pilar hukum ini:
“1. Prinsip Kesatuan Paket Capres-Wapres:’
Berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat sebagai satu kesatuan paket pasangan calon yang tidak terpisah. Jadi bila Wapres Gibran bisa dimakzulkan atas kesalahan yang dilakukan di masa pencalonan, maka pasangan Capresnya pun (Prabowo Subianto) wajib ikut dimakzulkan juga.
“2. Kualifikasi S1 Melampaui Batas Minimum UU Pemilu:’
Faktanya, ijazah Sarjana S1 (Bachelor of Science with Honours) milik Gibran dari University of Bradford, resmi dan sah secara fisik serta memenuhi persyaratan batas terbawah (SLTA) yang ditentukan pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“3. Keabsahan Mutlak Regulasi KPU Saat Kontestasi:’
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 secara eksplisit telah memberikan pengecualian administratif formal bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak memegang bukti fisik kelulusan SMA asing.
“4. Salah Kamar, Menarik Mundur Delik Pemakzulan Pasal 7A & 7B UUD 1945:’
Kesalahan paling fatal adalah mencampur-adukkan hukum pemilu dengan hukum pemakzulan. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 secara absolut hanya mengatur “perbuatan tercela” atau pelanggaran pidana berat yang dilakukan aktif oleh pejabat negara SETELAH dilantik. Sementara yang diributkan adalah peristiwa administrasi sebelum pelantikan.
“5. Kekuatan Hukum pada Amar Putusan, Bukan Pertimbangan:’
Dalam hukum tata negara, hal yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial mengikat hanyalah Amar Putusan, bukan lembar opini pertimbangan hakim (obiter dicta). Amar putusan resmi MK secara mutlak menolak melakukan diskualifikasi.
“Kesimpulan Akhir’
Saya simpulkan, memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka hanya atas dasar catatan ‘Pertimbangan’ Putusan MK tersebut, hanyalah mimpi kancil di siang bolong. Tidak ada satu pun celah hukum yang memungkinkan.
Saya ingatkan seluruh pers nasional dan masyarakat luas untuk berdiri kokoh sebagai benteng akal sehat. Hentikan glorifikasi narasi pemakzulan yang cacat logika. Mending kita fokus kawal pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat banyak.
Penulis: Hartanto Boechori
Wartawan Utama / Ketua Umum PJI
PERSATUAN JURNALIS INDONESIA.














Komentar