Moh Ridwan, SH : Dalil Pelapor Yanus Alo Cacat Legal Standing dan Patut Di Tolak
Parimo, Berpegang pada surat keterangan dari majelis sinode GKST Yanus Alo melaporkan Joni Ma’ariwut atas dugaan tindak pidanah pencurian buah kelapa di lahan eks Erfacht Menurut Termohon (anggota Polda Sulawesi Tengah), meskipun pelapor bukan pemilik sah tanah, ia dianggap berwenang melapor karena telah diberikan kuasa atau hak untuk menguasai secara nyata lahan tersebut.
Moh. Ridwan, SH kuasa hukum Joni Ma’ariwut sebagai Pemohon dalam perkara di pengadilan Kabupaten Parigi Moutong menyatakan menolak dalil tersebut dengan tegas. Secara hukum, penguasaan faktual semata tidak dapat disamakan dengan hak hukum atau kepemilikan yang sah atas objek perkara. Beberapa hal penting terkait legal
standing pelapor yang perlu dipertegas
Pelapor tidak memiliki hak atas tanah maupun pohon yang disengketakan secara hukum. Objek tanah yang diklaim pelapor merupakan tanah bekas hak Erfpacht
Bondoyong No. 9025/9027 yang sejak 24 September 1960 berstatus Tanah Negara. Hal ini ditegaskan dalam Surat Keterangan BPN Kanwil Sulawesi Tengah Nomor 600-924 tahun 1995, yang menyatakan bahwa hak erfpacht tersebut tidak pernah dikonversi pasca berlakunya UUPA, sehingga tanah dikuasai langsung oleh negara. Dengan demikian, pelapor bukan pemilik
maupun pemegang hak atas tanah tersebut. Termohon :
o tidak memiliki hak milik atas tanah maupun pohon di atasnya,
o tidak memiliki hak menguasai secara hukum,
o dan tidak memiliki bukti hak apapun yang sah menurut hukum agraria atas objek sengketa.
• Pelapor tidak memiliki kepentingan hukum (rechtstreeks belang) yang
nyata.
Lebih lanjut di katakan Moh. Ridwan, SH Untuk dapat mengajukan suatu laporan pidana, seharusnya pelapor mempunyai kepentingan langsung dan kerugian nyata atas objek yang dilaporkan. Dalam perkara ini, pelapor tidak mengalami kerugian
pribadi yang sah karena ia bukan pemilik hak atas objek. Segala klaim pelapor bersandar pada “surat keterangan Majelis Sinode GKST” semata, yang notabene hanya merupakan pernyataan sepihak dari institusi yang juga tidak mempunyai alas hak atas tanah negara tersebut.
Dalam Hukum acara pidana Indonesia mensyaratkan bahwa pelapor idealnya
memiliki: (a) kepentingan langsung, (b) kerugian yang nyata, dan (c)
hubungan hukum dengan objek perkara. Pelapor Yunus Alo Smth tidak memenuhi ketiga syarat tersebut, sehingga laporan pidana yang dia buat tidak memiliki dasar kepentingan hukum (no legal interest). Konsekuensinya, laporan semacam itu cacat secara legal standing dan seharusnya dianggap tidak sah. Sehingga dalil Termohon mengenai legal standing pelapor
patut ditolak seluruhnya. Tuturnya Moh. Ridwan, SH














Komentar