oleh

*Viral KDRT di Siniu, Suami Seret Istri di Jalan Umum Dibekuk Polisi* Parigi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial Facebook akhirnya berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan Polsek Ampibabo setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di ruang publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Korban, DS (23), diduga mengalami kekerasan fisik dengan cara ditarik rambutnya dan diseret di pinggir jalan oleh pelaku. Aksi itu terjadi di depan warga dan terekam kamera, kemudian viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo langsung bergerak cepat. Berdasarkan perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan cepat kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku KDRT. “Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegas IPTU Arbit. Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kejiwaan pelaku. “Informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum. Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ampibabo. Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan, serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar.

-Uncategorized-26 Dilihat
banner 468x60

Parigi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial Facebook akhirnya berujung pada penindakan tegas aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan Polsek Ampibabo setelah diduga menganiaya istrinya sendiri di ruang publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Korban, DS (23), diduga mengalami kekerasan fisik dengan cara ditarik rambutnya dan diseret di pinggir jalan oleh pelaku. Aksi itu terjadi di depan warga dan terekam kamera, kemudian viral di media sosial, memicu kecaman luas dari masyarakat.

banner 336x280

Menindaklanjuti laporan warga, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, jajaran Polsek Ampibabo langsung bergerak cepat. Berdasarkan perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA dan membawanya ke Mapolsek Ampibabo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan cepat kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku KDRT.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegas IPTU Arbit.

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi kejiwaan pelaku.

“Informasi mengenai riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun proses hukum tetap berjalan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.

Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ampibabo.

Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan, serta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak KDRT di lingkungan sekitar.R,01

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *