oleh

Dugaan Korupsi JURI Laporkan Penanganan Proyek Ruas Buol Palele Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

-Berita-101 Dilihat
banner 468x60

Palu, Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) resmi laporkan dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Penanganan Umu-Paleleh-Lokodoka Tahap 2 ruas Buol Paleleh yang di duga langgar Kontrak dan spesifikasi teknik sebab proyek ini di nilai lambat dan pengerjaannya asal jadi berdasarkan investigasi JURI proyek ini menggunakan material batu bulat secara menyeluruh dan menggunakan pasir hitam yang diduga bercampur lumpur dan tidak memenuhi standar laboratorium berpotensi mempengaruhi kwalitas struktur beton pada pengerjaan jalan seperti penahan longsor, Talud, drainase dan pengecoran bahu jalan

Proyek yang menelan anggaran sejumlah Rp.9.110.738.664 milyar dana APBN murni Tahun 2025 yang di kerjakan PT. Jaya Mita Perkasa terindikasi gagal struktur dan pemborosan anggaran sehingga terjadi kerusakan dini yang akan menyebabkan kerugian negara

banner 336x280

Menurut Kamarudin Sahadu Ketua JURI Korwil Timur mengatakan kepada media ini bahwa pelaksana dan kontraktor yang menangani Proyek Penanganan Umu-Paleleh-Lokodoka Tahap 2 ruas Buol Paleleh desak Kejaksaan Tinggi agar secepatnya di pangil dan periksa. Terangnya, Jum’at 23 Januari 2026

“Penggunaan batu bulat secara menyeluruh pada struktur beton penahan longsor, talud dan drainase melanggar konstruksi karena daya rekat batu tidak saling mengikat satu sama lainnya yang semestinya menggunakan batu pecah, begitupun menggunakan pasir hitam yang diduga bercampur lumpur sangat melanggar dugaan ini terjadi pada pekerjaan proyek ruas Buol Paleleh, seperti temuan JURI pada 11/11/25 terjadi kerusakan drainase di desa talaki (ambruk) kurang lebih 20 meter. Hal ini di sebabkan penggunaan material tidak sesuai spek meskipun sudah di perbaiki oleh kontraktor tetapi menurut kami berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan bahwa kerugian negara (berkurangnya uang, barang, atau surat berharga akibat perbuatan melawan hukum/lalai) harus diganti, dengan metode seperti total loss (jika tidak ada manfaat sama sekali) dan diterapkan berdasarkan pedoman seperti Peraturan BPK No. 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif”. Tuturnya

Selain drainase, pada (5/1/26) kembali JURI menemukan pekerjaan talud yang menggunakan batu kapur dan batu sungai sementara ketersediaan batu sungai cukup untuk pekerjaan proyek di kabupaten Buol. Setelah di konfirmasi ke Novia Endhianata, ST, MT PPK 1.1 ruas Buol Paleleh malah nomor kontak kami di blokirnya (12/1/26)

Tak hanya itu JURI menemukan pekerjaan susunan batu pondasi penahan abutment jembatan desa lunguto Paleleh barat yang di susun di atas batu sungai tidak ada galian pondasi (5/1/26) ini sengaja untuk mengurangi volume pekerjaan demi mencari keuntungan besar pada pekerjaan proyek tersebut

Meskipun di blokir nomor kontak kami, akhirnya JURI layangkan surat konfirmasi tertulis dan di kirim kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah dalam bentuk surat dan PDF via WhatsApp dalam surat konfirmasi jelas sesuai temuan di lapangan (14/1/26). Selanjutnya surat kami di balas Novia Endhianata, ST, MT PPK 1.1 dalam bentuk PDF yang di kirim Ka.Balai via WhatsApp ia membantah jika temuan kami bukan pekerjaan proyek Penanganan Umu-Paleleh-Lokodoka Tahap 2 serta klaim jika proyek tersebut sudah sesuai dan selesai 100%. Kami duga PPK 1.1 kurang turun lapangan sehingga jawabnya demikian

Bahkan dari Bambang S. Razak, S.T., M.T. Ka. Balai tak ada penjelasan kongkrit terkait kinerja PPK, 1.1. tak hanya itu beberapa temuan kami di lapangan terkait kinerja PPK 1.1 yang kami anggap menyimpang sudah kami laporkan ke kejaksaan tinggi hal ini agar ada tanggung jawab pada pelaksanaan proyek yang ia tangani.

Bukan hanya di laporkan di Kajati Sulteng tetapi JURI klaim sudah melaporkan ke Itjen Kementerian PUPR direktorat bina marga. Sehingga menunggu tindak lanjutnya. Untuk di periksa. Harapannya ini menjadi pelajaran buat PPK lainnya di lingkungan PJN untuk melakukan pengawasan preventif pada proyek yang di awasi. Tutupnya Kamarudin Sahadu, Tim.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *