oleh

Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Longsor umu-palele-Lokodoka tahap 2 BPJN Sulawesi Tengah

-Berita-86 Dilihat
banner 468x60

Buol, Proyek Penanganan Longsor umu-palele-Lokodoka tahap 2 ruas Buol Palele PPK 1.1 kabupaten Buol dapat sorotan dari lembaga Pemberantasan Korupsi(LPk) Sulawesi Tengah.

Proyek ini menggunakan dana APBN murni Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp. 9.110.738.664 milyar yang di kerjakan PT. Jaya Mita Perkasa oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah

banner 336x280

Lembaga Pemberantasan Korupsi Propinsi Sulawesi Tengah Rencana Akan Melayangkan Surat Konfirmasi ke kantor BPJN melalui kepala Balai”Dengan Adanya Dugaan Korupsi proyek penanganan Longsor umu-palele-Lokodoka tahap 2 berdasarkan hasil investigasi tim (LPK) lapangan.

Pekerjaan proyek yang melanggar kontrak kerja dan tidak sesuai spesifikasi teknik. Adalah korupsi yang menyebabkan kerugian negara sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut ABD. Rahman Tjani ketua LPK Sulawesi Tengah mengatakan bahwa hasil investigasi sebagai berikut :

1. Adanya pekerjaan talud di desa Nantu Kecamatan Gadung menggunakan dua jenis batu yang di mix yaitu batu kapur dan batu sungai

Pada hal ketersediaan batu sungai yang memenuhi speksifikasi tersedia, jelas berbeda dengan batu kapur yang tidak memenuhi spek dan harganya murah. Kuat dugaan kontraktor ingin cari untung besar dalam proyek ini sehingga menggunakan batu kapur dalam mengurangi volume pekerjaan.

2. Temuan dalam pekerjaan susunan batu pondasi penahan abutment yang tidak di gali tetapi pondasinya di susun langsung di atas batu sungai di bawah jembatan desa lunguto kecamatan palele barat

3. Pekerjaan drainase yang belum selesai di acih sudah di tinggalkan kontraktor serta beberapa badan jalan mengalami rusak parah tidak di perbaiki

Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tengah Rencana akan melaporkan ke aparat penegak hukum yaitu kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah serta ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR. Terkait dugaan korupsi proyek Penanganan Longsor umu-palele-Lokodoka tahap 2 yang tidak sesuai kontrak kerja dan spesifikasi teknik

Kata Rusli warga desa lokodoka mengatakan kepada media ini. Menurut kami selama pekerjaan di ruas ini pengawasannya kurang sehingga hasil pekerjaan berkualitas rendah. Katanya

Selanjutnya LPK Sulawesi Tengah akan berkoordinasi bersama pengurus DPP LPK yang berkantor di Jakarta agar laporan dapat di kawal di Itjen supaya tindak lanjut dalam mengusut dugaan korupsi jelas dan terbuka. Tutupnya Abd Rahman Tjani.Tim
.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *