oleh

Joni Ma’ariwut versus Polres Parimo, Siapa pemenangnya?

-Berita-22 Dilihat
banner 468x60

Parigi Moutong, Joni Ma’ariwut toko masyarakat Bondoyong di pandang keras dalam kepribadiannya memperjuangkan hak warga terkait lahan eks erfach/HGU perkebunan kelapa peninggalan Belanda.

Kegigihannya memperjuangkan hak warga sehingga mendapat perlawanan dari oknum yang ingin menguasai lahan eks erfach. Ia di laporkan di polres Parigi Moutong sampai penyidik menetapkan dirinya menjadi tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/59/XI/Res.1.8/2025/Res Parimo/Polda Sulteng tanggal 26 November 2025 Penyidik Agus Salim, SH.M.AP Inspektur Polisi NRP. 85080816

banner 336x280

Setelah di tetapkan tersangka Joni tak henti memperjuangkan hak warga. Kini, ia menggandeng pengacara Provinsi yang cukup berpengalaman dalam membela kliennya. Sebut saja Moh. Ridwan, SH bersama Rekan yang di berikan kuasa Hukum atas pembelaannya

Kuasa Hukum Joni Ma’ariwut siap bertarung di pengadilan yang akan di gelar hari senin, 22 Desember 2025 kantor pengadilan negeri Parigi Moutong. Peninjauan kembali atas penetapan tersangka oleh penyidik polres Parimo terhadap klienya. Kata Ridwan

Lanjut kata Moh. Ridwan, SH berdasarkan dokumen kepemilikan kliennya pasti akan menang. Jika kami menang atas putusan pengadilan parimo selanjutnya penyidik polres akan kami gugat dengan melaporkan ke Kadiv Propam Polda dan Wasidik dugaan langgar kode etik polri serta melaporkan kembali pelapor atas dugaan pencemaran nama baik kliennya.

Duduk perkaranya jelas adalah perdata bukan pidanah. Penyidik polres Parimo keliru menetapkan kliennya jadi tersangka (pidanah). Justru kami menilai diduga penyidik melakukan kriminalisasi terdap kliennya. Kami khawatir nasib warga di Parimo keberadaan penyidik seperti ini banyak orang tak bersalah bisa berakhir di bui karena tidak mempelajari syarat formil laporan pelapor. Tutupnya Moh. Ridwan, SH

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *