Parigi Moutong — Menutup tahun 2025, komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong dalam memerangi peredaran gelap narkotika tetap terjaga. Di tengah momentum akhir tahun, Satresnarkoba kembali menuntaskan penanganan perkara dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak Kejaksaan, Rabu (31/12/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap seorang tersangka kasus narkotika berinisial SA (34) kelahiran Parigi 27 Oktober 1991, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan honorer, dan berdomisili di Jalan Pantai Indah, Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Tersangka diamankan dalam perkara tindak pidana narkotika yang meliputi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud konsistensi Polri dalam menekan peredaran narkotika hingga ke akar, sekaligus bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat. “Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika. Di akhir tahun pun, penegakan hukum tetap berjalan demi melindungi generasi muda dan menjaga Parigi Moutong dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Dengan penuntasan perkara ini, Polres Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan bekerja nyata memberantas narkotika, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.R,01














Komentar