oleh

Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Anggota, Koperasi Polda Sulteng Gelar RAT III*

-Berita-5 Dilihat
banner 468x60

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Keuangan (Bidkeu) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) III Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” Tahun Buku 2025, Rabu (21/1/2026), bertempat di Aula Mako Direktorat Samapta Polda Sulteng.

RAT tersebut dibuka secara resmi oleh Kabidkeu Polda Sulteng Kombes Pol Dr. Taharudin, S.E., M.M., selaku Ketua Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera”.

banner 336x280

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh para Kasubbagrenmin, para pengurus, bendahara, pengawas, serta seluruh anggota koperasi.

Turut hadir pula Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu yang diwakili oleh Pengawas Koperasi Ahli Muda Hansfieren, S.E., beserta tim, serta perwakilan dari Bank BRI.

Dalam sambutannya, Hansfieren mengapresiasi pelaksanaan RAT Koperasi Polda Sulteng yang dilakukan lebih awal di awal tahun 2026.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen pengurus koperasi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi perkoperasian.

Ia menilai, pelaksanaan RAT Polda Sulteng secara tepat waktu merupakan indikator bahwa koperasi dikelola secara profesional dan sehat.

Selain itu, RAT juga menjadi momentum penting bagi anggota untuk mengevaluasi kinerja koperasi sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis ke depan agar koperasi semakin maju dan memberi manfaat nyata bagi seluruh anggota.

Sementara itu, dalam kata sambutannya, Kombes Pol Dr. Taharudin mengatakan bahwa pelaksanaan RAT ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam regulasi tersebut, ketentuan mengenai RAT diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 30 yang menjelaskan kewajiban koperasi untuk mengadakan rapat tahunan, mekanisme pelaksanaan, serta hak dan kewajiban anggota.

Ia juga menjelaskan bahwa RAT ini bertujuan untuk membahas dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus, menetapkan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas apabila diperlukan.

“Kegiatan ini dilakukan dalam setahun sesuai dengan Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, bahwa setiap tahun pengurus koperasi harus melaporkan pertanggungjawaban koperasi kepada seluruh anggota, sesuai dengan anggaran dasar Koperasi Polda Sulteng. Oleh karena itu, hari ini justru kita cepat melaksanakan RAT di bulan Januari, padahal biasanya banyak dilakukan di bulan Maret. Inilah bentuk pertanggungjawaban koperasi selama satu tahun,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan rasa bangganya atas capaian Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” selama ini.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara pengurus, pengawas, manajemen, dan seluruh anggota.

“Sebagai anggota Koperasi Konsumen Polda Sulteng, saya sangat bangga atas pencapaian yang telah diraih. Ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama yang baik dari seluruh pengurus, pengawas, manajemen, serta seluruh anggota,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” selaku Kabidkeu juga mengimbau seluruh anggota koperasi agar terus aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan koperasi, baik dalam memanfaatkan layanan maupun memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan bersama.

Ia berharap, Koperasi Konsumen “Polda Sulteng Sejahtera” ke depan semakin profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya, serta menjadi contoh koperasi yang sehat dan berdaya saing di lingkungan Polri maupun masyarakat luas.R,01

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *