Akhir-akhir ini, nama perusahaan tambang nikel, PT. Raihan Catur Putra (RCP) mencuat dan ramai dibicarakan public berikut berbagai konflik sumber daya alam dengan masyarakat setempat. Perusahaan ini mulai disorot dan menjadi topik yang banyak diperbincangkan, berawal dari polemic lahan, penangkapan aktivis lingkungan Arlan Dahrin yang terakumulasi dan berbuntut pada pembakaran Kantor PT. RCP serta berujung penangkapan paksa Royman M Hamid salah seorang jurnalis bersama dua orang warga lainnya.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, termasuk salah seorang tokoh perempuan di desa Torete yang berprofesi sebagai Jurnalis, Risnawati M Hamid bersama sejumlah warga setempat diketahui, PT. RCP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor : 540/679/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tertanggal 13/12/2013 dan tanggal berakhirnya SK 13/12/2035. Adapun status CNC-16 dengan tahapan kegiatan Operasi Produksi seluas 688 Ha. Hal ini dikuatkan dengan informasi MOMI ESDM terbaru.
Awalnya sesuai data Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/Kep.0118/DLHD/2012 tentang izin lingkungan hidup rencana penambangan biji nikel di desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah oleh PT. RCP, terdata perusahaan ini milik Januardi Suma sebagai Direktur dan Dr. Elena Suma sebagai Komisaris.
Kemudian beralih dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Pemanaman Modal Asing (PMA) setelah di Take Over (TO) oleh Mr. Wang sebagai Direktur dan Koriun Korontos sebagai Komisaris PT. RCP. Mr. Wang sendiri diketahui sebagai salah satu petinggi di PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) Topogaro.
Perusahaan yang wilayah IUPnya berada disebelah utara desa Torete ini, mulai melakukan aktivitas penambangan nikel sejak tahun 2023. Sejak saat itu, berbagai konflik sumberdaya alam mulai terjadi. Baik polemic lahan dengan masyarakat sekitar hingga dugaan pelanggaran hukum pun terjadi.
PT. RCP Diduga Menambang Ilegal
Penambangan illegal dilakukan PT. RCP dilahan koridor seluas kurang lebih 20 Ha. Lahan tersebut diketahui adalah areal yang pernah dibuka dan ditambang oleh PT. Indobekrah Jaya Mandiri (IJM). Letaknya berada diantara batas IUP PT. RCP dan PT. IJM.
PT. IJM sendiri sebelumnya perusahaan ini milik Hartono Limin yang mempercayakan Mr. Wang Xi sebagai Site Manager dan Erlando Sirait sebagai penanggungjawab lapangan PT. IJM Site Torete. Berdasarkan data pembebasan Sawah dan Kebun milik warga desa Torete saat itu ditahun 2013. Sejak tahun itu, penambangan lahan koridor dibuka oleh PT. IJM.
Kemudian, beralih dan dilanjutkan IJM, setelah di TO oleh PT. Batulicin Enam Sembilan (B69), perusahaan yang dirintis oleh keluarga Mardani H Maming dan adiknya Sunandar Maming 2017. Setelah peralihan itulah, diduga terjadi penambangan illegal dilahan koridor. Setelah pihak B69 tidak melanjutkan penambangan, dilokasi yang sama penambangan lahan koridor digarap lagi oleh PT. RCP melalui perusahaan kontraktor miningnya, yakni PT. Teratai Bumi Sultra (TBS).
Selain penambangan lahan koridor diantara IUP PT. IJM dan PT. RCP, perusahaan RCP pun diduga menambang luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Pasalnya, IPPKH RCP hanya seluas 99,04 Ha, namun faktanya areal penambangan sudah melebihi luasan IPPKH perusahaan tersebut. sehingga, penambangan illegal bukan hanya terjadi diluar IUP, akan tetapi penambangan didalam IUP tapi diluar IPPKH.
PT. RCP Disinyalir Lakukan Pelanggaran Lingkungan
Bukan hanya soal duggan penambangan illegal diluar IUP maupun diluar IPPKH, PT. RCP dalam aktivitas penambangannya diduga sarat pelanggaran lingkungan. sistem penambangannya yang tidak mematuhi kaida penambangan yang baik dan benar tampak terlihat disejumlah titik lahan tambang dan bekas tambang yang pembuangan secara langsung tanpa sedimen pond.
Bahkan perusahaan RCP disebut-sebut masuk dalam daftar perusahaan yang tidak melaporkan reklamasi dan pasca tambang disebut-sebut berdasarkan temuan BPK. Sedangkan temuan dilapangan pun, tidak ditemukan reklamasi dilahan-lahan pasca tambang milik PT. RCP.
Konflik Lahan PT. RCP versus Masyarakat
Konflik lahan antara masyarakat desa Torete versus PT. RCP, berawal dari somasi yang dilayangkan oleh Firnawati M Hamid, salah seorang warga pemilik lahan kebun rumpun Almarhum Maharaja Hamid diwilayah IUP perusahaan tersebut yang ditujukan kepada pihak PT. RCP dan Pemerintah Desa Torete, sejak tanggal, 16 desember 2025.
Dalam somasi yang sudah dilayangkan pihak pemilik lahan diliayah IUP maupun jalan hauling, beberapa tuntutan belum diindahkan. Diantaranya, PT. RCP diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan dan atau aktivitas penambangan serta segala bentuk transaksi atau pengalihan hak atas lahan kebun jambu mede miliknya yang melibatkan pihak mana pun.
Pihak perusahaan PT. RCP maupun Kades Torete diminta untuk memberikan klarifikasi tertulis secara resmi, rinci, dan transparan mengenai dasar hukum, alasan, serta mekanisme PT. RCP melakukan pembayaran kompensasi/Tali Asih kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
PT. RCP diminta agar segera melakukan pembayaran kompensasi/ganti rugi kepada rumpun keluarga Almarhum Bapak Maharaja Hamid (Royman M Hamid, Firna M Hamid, Risnawati M Hamid, Astrit M Hamid, Fitriawati) saya selaku pemilik sah dan rumpun keluarga Jufri dan Sade, sesuai nilai yang semestinya, serta menyelesaikan dan membatalkan pembayaran keliru yang telah dilakukan kepada pihak lain.
Begitu pula, desakan menyelenggarakan pertemuan mediasi dengan melibatkan pemilik sah, Pemerintah Desa Torete, dan PT RCP dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi diterima. Diabaikannya berbagai uraian tuntutan tersebut, sehingga langkah penghentian ini pun diambil untuk objek lahan kebun maupun jalan hauling dari rumpun keluarga Almarhum Maharaja Hamid, Rumpun Kelurga Jufri dan rumpun keluarga Sade, pada tanggal 28 desember 2025.
Setelah somasi yang dilayangkan kepada pihak perusahaan dan Kades Torete tidak diindahkan, sejumlah masyarakat pemilik lahan kebun baik rumpun keluarga Almarhum Maharaja Hamid, Jufri dan Sade diwilayah IUP PT. RCP melakukan aksi penghentian aktivitas perusahaan dilahan maupun jalan hauling yang sedang menjadi polemic, pada 28 desember 2025. Penghentian dan pendudukan lahan dilakukan hingga terjadinya penangkapan paksa terhadap salah satu aktivis di Morowali yang ikut mengawal aspirasi warga, Arlan Dahrin.
Pasalnya, alasan yang mendasari adalah adanya aktivitas yang masih berjalan lahan kebun yang sedang dipersoalkan patut diduga melakukan penghilangan barang bukti berupa tanam tumbu diatasnya. Hal ini sudah terbukti dengan tetap beraktivitasnya perusahaan dengan melakukan land clearing, sementara lahan tersebut masih berpolemik sejak tanggal 16 desember hingga kini.
Menanggapi aksi masyarakat pemilik lahan, Eksternal PT. RCP bersama Kepala Desa Torete, yang turut dihadiri Babinkamtibmas Torete mendatangi lokasi aksi dan pendudukan. Terjadilah dialog dilokasi wilayah IUP perusahaan dengan perwakilan masyarakat pemilik lahan kebun dan jalan hauling, yakni Royman M Hamid dan Arlan Dahrin.
Dalam dialog tersebut, perwakilan masyarakat meminta agar pihak perusahaan dan pemerintah desa Torete menghadirkan data peta pembebasan lahan PT. RCP. Karena diduga lahan kebun milik mereka sudah dibebaskan oleh pihak lain, termasuk disinyalir oleh oknum polisi. Selain itu, diminta agar dihadirkan kontrak sewa pakai lahan warga untuk jalan hauling, sebab sampai saat ini sewa pakai jalan hauling tidak pernah diberikan kepada pemilik lahan.
Saat itu, Plt Kades Torete, Amrin S mengatakan, bahwa kehadirannya untuk mengetahui seperti apa persoalan dan tuntutan, agar menjadi dasar untuk didudukkannya persoalan untuk mencari solusi. Akan tetapi, Ia meminta agar pertemuan penyeleisaian konflik tersebut, dilakukan diawal januari tahun 2026 dengan menghadirkan tim pembebasan lahan termasuk BPD Desa Torete maupun pihak PT. RCP.
Adapun terkait Anwar Rasyid sebagai Kasih Pemerintahan Desa Torete dan Fuad Bedurahim sebagai Tokoh Masyarakat merupakan tim pembebasan lahan yang dimaksud dan ditunjuk berdasarkan surat perintah Kades Torete untuk mengawal proses pengukuran lahan dan perhitungan tanam tumbu masyarakat yang ada diwilayah IUP PT. RCP yang hendak dilakukan pembebasan oleh pihak perusahaan.
Sementara pihak Eksternal PT. RCP, Teguh, dalam keterangannya, mengatakan pihak perusahaan berharap agar aktivitasnya tidak dihentikan sembari menunggu proses penyelesaian terus diupayakan yang difasilitasi oleh pemerintah desa Torete.
Setelah pertemuan, penghentian dan pendudukan oleh warga pemilik lahan masih terus berlanjut. Ketegangan sempat terjadi antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan, pada 2 januari 2026. Ketika itu, pihak PT. RCP memaksa untuk tetap beraktivitas melakukan penambangan, sedangkan konflik lahan belum diselesaikan.
Akumulasi Kemarahan Masyarakat Berujung Pembakaran Kantor RCP
Keesokan harinya, Sabtu, 3 januari 2026, sekitar pukul 18.15 wita, puluhan polisi bersenjata lengkap menggunakan tiga unit kendaraan roda empat, melakukan penangkapan paksa terhadap aktivis lingkungan Arlan Dahrin dilokasi IUP PT. RCP. Tepatnya digubuk sementara yang dibangun untuk lokasi pendudukan lahan oleh masyarakat dilokasi IUP PT. RCP. Arlan Dahrin saat itu, bersama dua orang warga desa Torete lainnya, yakni Udin dan Firman yang menjadi saksi mata dilokasi.
Mengetahui adanya penangkapan paksa terhadap aktivis pengawal aspirasi masyarakat tersebut, masyarakat merasa tidak terima. Sehingga, ada upaya masyarakat yang mencoba untuk menghentikan polisi, namun tidak berhasil. Alasan yang mendasari penolakan penangkapan paksa aktivis lingkungan adalah konflik agraria antara masyarakat dengan PT. TAS grup sebagai akar persoalan yang belum selesai, namun penangkapan paksa sudah dilakukan polisi.
Akumulasi kemarahan masyarakat berasal dari penangkapan paksa aktivis lingkungan Arlan Dahrin dan belum tuntasnya konflik agraria antara PT. TAS dan RCP versus masyarakat Torete. Inilah yang menjadi pemicu mendatangi Mako Polsek dan pembakaran kantor RCP, berujung penangkapan paksa salah seorang jurnalis di Morowali bernama Royman M Hamid dan dua warga lainnya atas keterlibatannya dalam pembakaran kantor RCP.
Penangkapan Royman Disebut Cacat Prosedur dan Sarat Langgaran HAM
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer, menyebut penangkapan terhadap RM (42) yang berprofesi sebagai jurnalis, serta A (36) dan AY (46), tidak sepenuhnya memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Proses pemanggilan hingga penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” ujar Livand, Selasa (6/1/25).
Livand menegaskan kasus ini juga berpotensi melanggar hak warga dalam menyuarakan persoalan kerusakan lingkungan dan konflik lahan yang dilindungi Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Olehnya, Komnas HAM mendesak Polres Morowali segera menghentikan penahanan terhadap ketiga warga tersebut serta meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain secara terpisah membantah. Penangkapan AD diklaim sudah sesuai prosedur, sedangkan penangkapan RM disebut Kapolres tidak terkait profesinya sebagai jurnalis. Menurut AKBP Zulkarnain, penangkapan RM dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.R,01














Komentar