Liputan86.Net.PARIGI MOUTONG.DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi LPK Provinsi Sulawesi Tengah Akan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangunan SD Terpencil Baina Barat senilai Rp 1 Milyar lebih akhirnya mendapat respon dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui percakapan WhatsApp, PLT Kadis Dikbud Parimo menyatakan akan segera meninjau lokasi dan memerintahkan penggantian material jika terbukti tidak sesuai. Sementara itu Kepala Sekolah SDN Baina Barat selaku pelaksana swakelola masih memilih bungkam saat dikonfirmasi.
ISI LENGKAP CHAT: DIKBUD JANJI TURUN VERIFIKASI.
Percakapan antara Ketua DPW LPK Sulteng Abd. Rahman Tjani SH dengan PLT Kadis Dikbud Parimo terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 09.48 – 10.09 WITA.
Dalam chat tersebut, PLT Kadis terlebih dahulu merespon:
“Tlg komiu temui sj sy kita awasi sama2 jika benar kayu itu tdk sesuai pengawasx harus perintahkan utk diganti” [09.48]
Dua menit kemudian ditegaskan lagi:
“In syaa Allah dinas akan segera meninjau ke sklh ini utk verifikasi temuan komiu” [09.50]
Ketua LPK Sulteng kemudian menjelaskan dasar laporan tersebut:
“Tabe ibu kadis minta maaf sebelumnya karena tim kami turun kelokasi adanya keluhan dari masyarakat di sana,itu kayu yang mereka gunakan itu namanya kayu marawula orang bilang di sana,kayu lembek 🙏🙏” [09.54]
PLT Kadis pun menjawab:
“Ooh baik kami tindaklanjuti. Mksh info dan kerjasamanya 🙏” [09.55]
Di akhir percakapan, LPK Sulteng juga menyampaikan temuan tambahan:
“Tabe ibu kadis,Laporan masyarakat dari sana baru kemarin juga di pasang papan proyeknya oleh pak kepsek….. 🙏🙏” [10.09]
3 TEMUAN UTAMA LPK SULTENG.
Ketua DPW LPK Sulteng, Abd. Rahman Tjani SH mengatakan, Akan melaporan ke Kejari didasarkan pada hasil pantauan lapangan tanggal 15 Agustus 2026 di Desa Baina Barat, Kec. Tinombo kabupaten Parigi Moutong.
“Ada 3 temuan krusial. Pertama, penggunaan kayu diduga jenis Marawula/Pinghol untuk kusen. Kayu ini kelas awet IV-V dan lembek, tidak sesuai SNI 7973:2020 yang mewajibkan minimal Kelas Kuat II dan Kelas Awet II,” jelasnya.
“Kedua, penggunaan batu kali bulat untuk pondasi. Seharusnya batu pecah/batu belah agar rekatannya kuat. Kami juga menduga material itu diambil tanpa SIUP Galian C sehingga melanggar Permen ESDM No. 3 Tahun 2020.”
“Ketiga, pada saat kami turun tidak ada Papan Informasi Proyek. Baru kemarin dipasang setelah ada keluhan warga. Ini jelas melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang prinsip transparansi,” tegas Abd. Rahman.
Ke, empat kami Baru mendapat laporan dari masyarakat desa bainaa barat pukul 12,42 menit, Senin 31 Agustus 2026, Kepsek buru buru perintahkan tukang untuk mengocet kusen dan mengadakan rapat bersama guru -guru serta tukang, katanya untuk persiapan Tim Pemeriksa turun.
KEPSEK BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI Berbeda dengan respon cepat dari Dikbud, Kepala Sekolah SDN Baina Barat yang namanya tercantum sebagai pelaksana swakelola proyek, tidak memberikan jawaban sama sekali.
Tim LPK Sulteng dan telah melayangkan 6 pertanyaan klarifikasi via WhatsApp pada 31 Agustus 2026 pukul 17.54 – 00.24 WITA. Isinya terkait kayu lembek, batu sungai tanpa SIUP, dan batu bulat. Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan.
“Sikap bungkam ini sangat disayangkan. Padahal ini proyek APBN dan beliau adalah penanggung jawab langsung,” ujar Abd. Rahman.
LPK DESAK KEJARI SEGERA AUDIT.
Dengan adanya respon dari Dikbud dan sikap bungkam dari Kepsek, LPK Sulteng mendorong Kejari Parigi Moutong untuk segera melakukan penyelidikan dan audit fisik.
“Kami apresiasi itikad baik Ibu Kadis yang mau turun. Tapi proses hukum harus tetap jalan. Ini uang rakyat Rp 1 Milyar lebih. Jangan sampai bangunan untuk anak didik malah asal jadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, liputan86
















Komentar