Sulteng,23 Mei 2026.
Publik Tojo Una-Una menuntut kejelasan hukum atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40.029.470.200 di KPU Tojo Una-Una. Sejak status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan diikuti penyitaan seratusan dokumen oleh Kejaksaan Negeri Touna, langkah hukum yang konkret dan transparan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar.
Pemeriksaan maraton terhadap Sekretaris KPUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen,dan Bendahara Pengeluaran harus menjadi pintu masuk untuk menguji keabsahan setiap rupiah uang negara. Publik mendesak fokus verifikasi diarahkan pada titik-titik krusial yang rawan penyimpangan.
Sorotan pada Titik Rawan Anggaran Logistik.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat lima pos anggaran utama yang diduga rentan dimanipulasi :
1. Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif. Pembuktian keabsahan kuitansi belanja ATK, konsumsi, dan akomodasi rapat.
2. Mark-Up Logistik Utama. Audit harga satuan dan spesifikasi teknis cetak surat suara, tinta sidik jari,dan bilik suara.
3. Manipulasi Jalur Distribusi. Pengawasan biaya transportasi logistik ke tingkat PPK dan PPS.
4. Perjalanan Dinas Siluman. Verifikasi akurasi Surat Perintah Perjalanan Dinas untuk mencegah pencairan ganda atau fiktif.
5. Hak Keuangan Badan Ad-Hoc Pastikan honorarium petugas PPK,PPS, dan KPPS tidak dipotong secara ilegal.
LPK Sulteng Tegaskan Siap Kawal Tanpa Pandang Bulu
Pernyataan sikap disampaikan langsung oleh Ketua DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tengah, Abd. Rahman Djani, S.H.,saat audiensi bersama beberapa awak media nasional.
“Dana hibah Pilkada sebesar Rp40 miliar adalah uang rakyat yang peruntukannya harus jelas dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan. Jangan ada tebang pilih. Masyarakat Tojo Una-Una berhak tahu siapa yang bertanggung jawab. Keterbukaan adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik terhadap demokrasi dan penegakan hukum,” tegas Abd. Rahman Djani.
Ia juga mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Tengah segera mempercepat Laporan Hasil Audit perhitungan kerugian keuangan negara agar ada kepastian hukum dan mencegah spekulasi liar.
DPW LPK Sulteng berkomitmen mengawal kasus ini di Kejari Touna hingga bergulir ke Pengadilan Tipikor Palu.
Hak Jawab dan Klarifikasi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang kepada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah, dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau keterangan resmi.
Kontak Pengaduan & Informasi Publik.
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tengah.(Tim)














Komentar