PALU, http://Liputan86.Net – Ketua Dewan Pimpinan Daerah *Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) Provinsi Sulawesi Tengah, ABD. RAHMAN TJANI, , mengungkap fakta mengejutkan bahwa praktek pembalakan liar atau ilegal logging tidak hanya terjadi di 3 desa, melainkan telah *merajalela di hampir seluruh wilayah Kabupaten Tojo Una-Una*.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rahman Tjani menyusul adanya dugaan pengancaman dari orang tidak dikenal (OTK) terhadap Kepala Perwakilan Media *Olene Lintas Sulawesi, SIDIK, yang beberapa hari terakhir gencar memberitakan temuan tim media terkait tumpukan kayu bantalan di Te’o, Dusun 2 Desa Kalemba.
> “Awalnya temuan kami fokus di 3 Desa, yakni Desa Weakuli, Desa Betaua, dan Desa Kalemba. Tapi dari informasi masyarakat dan hasil investigasi lanjutan, ternyata ilegal logging ini sudah merajalela di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una. Ini sudah darurat kejahatan kehutanan,” tegas Abd. Rahman Tjani.
MODUS SAMA: SAPI, JONDER, DAN CUKONG BERINISIAL
Berdasarkan investigasi tim gabungan media dan DPW LPK Sulteng pada *Kamis 24 September 2026* dan *Minggu 10 Oktober 2026*, modus yang digunakan para pelaku di 3 desa tersebut sama dengan di wilayah lain di Tojo Una-Una.
Kayu dari kawasan hutan lindung ditebang tanpa izin, kemudian diolah menjadi bantalan dan diangkut menggunakan sapi dan jonder (alat berat) untuk mengelabui petugas.
Tim investigasi telah mengantongi nama oknum pelaksana di lapangan berinisial *HI* dan pemodal atau cukong besar berinisial *KTTI*, yang diduga menjadi aktor utama di balik pembalakan liar di Desa Kalemba. Namun diduga masih banyak cukong-cukong lain yang bermain di wilayah Tojo Una-Una.
> “Kalau hanya di 3 desa saja sudah ditemukan tumpukan kayu bantalan sebanyak itu, apalagi kalau di cek di seluruh Tojo Una-Una. Hutan lindung kita habis. Pantas banjir bandang sering terjadi. Ini bukan lagi pencurian kayu, ini perampokan sumber daya alam,” ujar Rahman Tjani.
KECAM PENGANCAMAN WARTAWAN, KETUA APJI SULTENG PASANG BADAN
Terkait pengancaman terhadap wartawan Olene Lintas Sulawesi, Sidik, Ketua APJI Sulteng menilai hal tersebut adalah bentuk kepanikan para cukong karena kejahatannya terbongkar.
> “Wartawan Olene Lintas Sulawesi, saudara Sidik, diancam orang tidak dikenal karena memberitakan ilegal logging di 3 desa. Kami dari Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) Sulteng mengecam keras. Ini adalah upaya pembungkaman pers. Semakin diancam, semakin kami buka semua praktek ilegal logging yang merajalela di Tojo Una-Una ini,” tegasnya.
Menurut Sidik, teror berupa telepon dan pesan ancaman diterima beberapa hari setelah pemberitaan ilegal logging di 3 desa tayang di beberapa media onlin
APJI SULTENG & LPK SULTENG SIAP BONGKAR SE-TOJO UNA-UNA
Abd. Rahman Tjani menegaskan, Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) Sulteng bersama DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulteng tidak akan berhenti di 3 desa saja.
> “Kami akan perluas investigasi. Bukan hanya Weakuli, Betaua, Kalemba, tapi seluruh kecamatan yang ada hutan lindungnya di Tojo Una-Una akan kami sisir. Kami sudah dapat laporan warga dari beberapa kecamatan lain yang hutan lindungnya juga digunduli,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pembiaran dan beking dari oknum aparat penegak hukum dan oknum KPH Kehutanan di Kabupaten Tojo Una-Una, karena selama kegiatan pembalakan liar berlangsung tidak pernah ada tindakan, namun setelah barang bukti tumpukan kayu di Te’o Dusun 2 Kalemba hilang, baru 4 orang petugas kehutanan datang ke lokasi.
> “Ada apa? Kenapa baru datang setelah barang bukti hilang? Ini yang harus diusut Kapolda Sulteng. Kami duga ada beking. Kalau tidak ada beking, tidak mungkin pembalakan liar bisa merajalela se-Tojo Una-Una seperti ini,” tambahnya.
JERATAN HUKUM BERLAPIS
APJI Sulteng membeberkan bahwa pembalakan liar yang merajalela di Tojo Una-Una melanggar hukum berat:
1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b: Penebangan di kawasan hutan tanpa izin, ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp. 100 Miliar.
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1): Menghambat / mengancam wartawan, ancaman 2 Tahun Penjara dan Denda Rp. 500 Juta.
3. Pasal 368 KUHP & UU ITE Pasal 27B: Pengancaman melalui media elektronik / kekerasan, ancaman *6-9 Tahun Penjara.
APJI SULTENG AKAN LAPOR DUA KASUS KE KAPOLDA
Ketua APJI Sulteng memastikan akan melaporkan dua kasus sekaligus ke Kapolda Sulawesi Tengah:
*1. Kasus Pengancaman terhadap wartawan Olene Lintas Sulawesi (Sidik) oleh OTK.*
*2. Kasus Pembalakan liar yang merajalela di 3 Desa dan meluas di Kabupaten Tojo Una-Una dengan Terlapor HI dan KTTI serta oknum beking.*
> “Kami akan bawa semua barang bukti, foto tumpukan kayu bantalan di Te’o, keterangan Kepala Dusun 2 Kalemba, keterangan mantan Ketua BPD Faisal, dan keterangan Kepala Desa Weakuli Drs. Ishak yang siap memberikan peta tapal batas HL dan APL. Kami minta Kapolda Sulteng turun tangan langsung, jangan serahkan ke Polres. Ini sudah merajalela,” tutup Abd. Rahman Tjani.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulteng diharapkan segera merespon laporan APJI dan LPK Sulteng demi menyelamatkan hutan lindung di Tojo Una-Una dari kepunahan.
Penulis: Tim Investigasi APJI Sulteng / LPK Sulteng / http://Liputan86.Net
Editor: Abd. Rahman Tjani, – Ketua DPD APJI Sulteng / Ketua DPW LPK Sulteng




















Komentar