Liputan86,Net.parigi moutung:Salah seorang warga yang berinvestasi bodong solar subsidi berinisial ko, NP mengeluhkan dananya 135 juta rupiah baru sebagian kecil di kembalikan dalam bentuk solar subsidi,sisanya masih mengendap di SPBU 7494305
Masyarakat berharap Agar harapannya ingin mendapatkan solar subsidi sesuai dengan komitmen”meneger sekarang buyar,telan janji palsu terkadang saat pelayanan tidak dapat kuota solar yang di janjikan,terkadang dapat tapi tidak sesuai harapan,; sebab menurut informasi yang di himpun tiem media bahwa adanya beberapa orang pengepul yang berinvestasi bodong di SPBU tersebut di antaranya adalah ko, FR, Ko, AS semuanya para cukong solar subsidi yang harus juga di layani oleh meneger SPBU mensung Farid pundanga.
Tindakan oknum menejer SPBU 7494305.mensung yang mengajak pengepul berinvestasi modal agar bisa menebus solar subsidi dari depot Pertamina, mendapat sorotan tajam dari salah seorang warga yang namanya enggang mau disebutkan,hal itu merupakan pelanggaran hukum berat.skema penipuan investasi bodong sekaligus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, ungkapnya modus seperti ini sangat berbahaya karena memadukan unsur penipuan finansial dengan praktek mafia BBM yang merugikan keuangan negara.
Tindakan tersebut di anggap ilegal dan berbahaya sebab penyalahgunaan fungsi BBM subsidi atau solar subsidi (bio solar) di kontrol ketat oleh pemerintah dan hanya boleh di salurkan kepada konsumen agar yang berhak seperti kenderaan transportasi umum, nelayan atau petan dapat terpenuhi kebutuhannya i bukan di jual secara massal kepada pengepul untuk keuntungan industri atau komersial.
indikasi skema investasi bodong alasan tidak mampu bayar ke depot sering kali menjadi kedok oknum untuk menarik dana segar dari masyarakat atau pengepul dengan iming-iming keuntungan besar harian atau mingguan..
Bahkan sisa solar subsidi (emergency) yang kuotanya di duga mencapai dua ton per hari seharusnya di peruntukan untuk pelayanan yang sifatnya mendesak seperti ambulance di duga hanya untuk mereka yang berinvestasi di SPBU 7494305 dan jatah menejer dan pengawas SPBU mensung dan kemudian di jual ke oknum pengepul yang telah di atur oleh menejemen SPBU atau di suplai langsung untuk kebutuhan tambang emas ilegal,desa karya mandiri kecamatan ongka malino.
Menanggapi hal tersebut ketua lembaga pemberantasan korupsi (LPK) Sulteng Abdul Rahman tjani, SH, menegaskan bahwa kebijakan menejemen SPBU 7494305 mensung sangat bertentangan dengan ketentuan undang undang sebagaimana yang di tegaskan oleh pihak Pertamina, jika sebuah SPBU terbukti bekerjasama dengan mafia BBM bersubsidi atau pengepul,PT PERTAMINA akan memberikan sanksi tegas, mulai dari penghentian pasokan solar, skorsing operasional hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pencabutan izin usaha SPBU tersebut, maka dari itu kami atas nama lembaga pemberantasan korupsi ( LPK) Sulteng sebagai lembaga pengawasan dan investigasi minta Kapolda Sulawesi Tengah, dan pihak BPH migas agar sesegera mungkin menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menggunakan jabatan selaku menejer di SPBU mensung yang di duga dengan sengaja mengajak para pengepul untuk berinvestasi bodong solar subsidi demi keuntungan pribadi dan kelompok.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 serta undang undang cipta kerja, siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat di pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah, dan apabila terbukti mengajak pengepul untuk berinvestasi solar subsidi dengan iming-iming keuntungan besar maka di ancam dengan pasal 378 KUHP. (Penipuan).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 serta undang undang cipta kerja, siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi dapat di pidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah, dan apabila terbukti mengajak pengepul untuk berinvestasi solar subsidi dengan iming-iming keuntungan besar, maka di acam dengan pasal 378 KUHP.(Penipuan).
Hingga berita ini di turunkan tiem media Masi kesulitan untuk menghubungi dan konfirmasi pihak manajemen SPBU mensung karena nomor WhatsApp awak media telah diblokir oleh pengawas dan meneger.(Faisal SH.).



















Komentar