oleh

DIDUGA SIKAT UANG HASIL PUNGUTAN PETI, KADES KARYA MANDIRI BERSAMA DUA OKNUM BERINISIAL GST DAN RIF DISOROT

banner 468x60

Liputan86.Net-PARIGI MOUTONG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, menjadi sorotan keras masyarakat.

Seorang oknum Kepala Desa Karya Mandiri diduga menjadi aktor utama yang memungut “upeti” dari para cukong atau pemodal tambang emas melalui dua orang kaki tangannya berinisial *GST dan RIF*.

banner 336x280

Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, setiap cukong yang ingin masuk ke wilayah tambang Desa Karya Mandiri wajib menyetor uang tanda jadi yang disebut *”uang bendera”* melalui kedua oknum tersebut.

*TARIF PER ALAT BERAT Rp 40 – 50 JUTA, SUDAH TERMASUK JATAH APARAT & MEDIA*

Salah seorang pemodal asal Palu dan Desa Tinombala saat ditemui tim media di kediamannya mengungkapkan, tarif awal masuk lokasi dihitung per unit alat berat excavator.

“Satu alat berat dikenakan biaya pungutan sebesar 40 hingga 50 juta rupiah dengan alasan uang tersebut sudah termasuk uang keamanan aparat dan untuk media-media yang akan dibayarkan setiap bulannya,” ujar pemodal tersebut.

Fee tersebut disebut sebagai syarat mutlak. Pemodal yang tidak melalui Kepala Desa atau kaki tangannya, diduga akan diancam keamanannya dan berpotensi ditertibkan.

*DUGAAN PENYELEWENGAN DANA KOMPENSASI Rp 50 JUTA*

Fakta lain terungkap, seorang pemodal asal Moutong berinisial ARS pernah menyerahkan *fee koordinasi dan sumbangan dana kompensasi sebesar Rp 50 juta* kepada Kepala Desa, disaksikan oleh mantan Kepala Desa Karya Mandiri dan warga masyarakat.

Menurut mantan Kades, dana kompensasi tersebut diperuntukkan perbaikan infrastruktur jalan desa. Namun, dua hingga lima bulan berlalu, dana tersebut diduga hanya dibelanjakan beberapa tumpukan material timbunan yang diperkirakan hanya menghabiskan anggaran Rp 3 hingga 5 juta rupiah.

*FEE BAGI HASIL 14%, 3 TAHUN TANPA SENTUHAN HUKUM*

Lebih jauh, tim media menghimpun informasi adanya fee dari pembagian hasil tambang.

“Fee yang dikeluarkan dari hasil pendapatan sebesar 14%. Fee tersebut 7% masuk ke kantong GST dan RIF dan yang 7% nya lagi masuk ke kantong Kepala Desa Karya Mandiri melalui Sekdes,” ungkap salah seorang pemodal yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini diduga sudah berlangsung kurang lebih *3 tahun tanpa sentuhan hukum*. Drama penertiban pun diduga hanya formalitas. “Sehari ditertibkan, esoknya PETI berlanjut lagi,” keluh warga.

Bahkan oknum GST yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pemodal, hingga kini bebas tanpa tindakan tegas dari aparat.

*ANCAMAN PIDANA 5 TAHUN DAN PENCOPOTAN JABATAN*

Dari aspek hukum, aktivitas tersebut diduga kuat melanggar:

1. *Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba:* Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. *Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001:* Oknum pejabat desa yang melakukan pungutan tanpa dasar legal, menerima fee dari aktivitas ilegal, dapat dijerat korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

3. *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:* Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang. Sanksinya dapat berupa *pencopotan jabatan, sanksi administratif, sanksi adat, hingga larangan mencalonkan kembali.*

Pemerintah Desa, secara hukum, tidak memiliki kewenangan legal untuk melakukan pungutan biaya atau menerima fee dari aktivitas ilegal.

*KADES BUNGKAM SAAT DIKONFIRMASI*

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran aktivitas PETI, Kepala Desa Karya Mandiri tidak menjawab. Pesan singkat terkirim dan dibaca, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Tim media tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(Faisal SH.)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *