PARIGI MOUTONG, http://Liputan86.Net –* Tindakan sewenang-wenang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong. Oknum Kades berinisial ‘NR’ diduga mengizinkan penjualan lahan milik warga Almarhum *Dance Borman’ secara ilegal untuk kebutuhan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh cukong berinisial “ARS.
Informasi yang dihimpun tim media http://Liputan86.Net, lahan yang berada di lokasi PETI tersebut dijual tanpa seizin pemilik lahan atau ahli waris Almarhum Dance Borman.
Dugaan kuat, Kades Karya Mandiri menerima fee sebesar 20% dari harga jual lahan senilai ‘Rp 800 juta”. Jika dihitung, fee yang diterima Kades sebesar ‘Rp 160 juta’. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang mencakup ranah tindak pidana pertambangan ilegal, tindak pidana korupsi, pungli, hingga pidana umum.
“Modus Jual Lahan ke Pembuat Gula Aren,
Praktek jual beli lahan di lokasi PETI Desa Karya Mandiri ini melibatkan oknum Kades NR dan cukong ARS. Lahan tersebut dibeli dari seorang pembuat gula aren berinisial “Daeng’, yang selama ini beraktivitas di lahan tersebut karena banyaknya pohon aren.
Padahal, menurut keterangan warga setempat yang identitasnya minta dirahasiakan, Daeng bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Pemilik sah adalah Almarhum Dance Borman yang masih memiliki ahli waris dan dokumen surat tanah yang sah.
Warga tersebut menyebut transaksi jual beli lahan yang berbatasan dengan sungai itu terjadi sekitar seminggu lalu dengan kesepakatan harga Rp 800 juta, dan baru dibayar panjar/tanda jadi senilai Rp 500 juta. Dari uang panjar itu, Kades sudah menerima fee sebesar *Rp 40 juta’.
Ketua LPK Sulteng & Ketua APJI Sulteng: Bisa Dijerat Pasal Berlapis”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulteng yang juga Ketua Asosiasi Profesi Jurnalis Indonesia (APJI) Sulawesi Tengah, *Abdul Rahman Tjani, SH, menegaskan bahwa aksi jual beli yang sengaja dilakukan oknum Kades Karya Mandiri adalah bentuk tindakan sewenang-wenang, diskriminatif, dan penyalahgunaan wewenang.
“Seharusnya sebagai pejabat di tingkat desa yang memiliki kekuasaan, taat aturan, bukan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dengan cara berkonspirasi dengan mafia tambang ilegal demi keuntungan finansial pribadi maupun keluarga,” tegas Rahman Tjani, SH kepada http://Liputan86.Net, Rabu (15/10/2026).
Rahman menegaskan, Kades sebagai pejabat publik di tingkat desa yang diduga menerima fee atau gratifikasi untuk meloloskan tambang ilegal dapat dijerat pasal berlapis.
“Penerimaan dana secara ilegal di luar ketentuan hukum dapat dikategorikan sebagai suap atau penyalahgunaan wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dijerat dengan UU Tipikor,” jelasnya.
Selain itu, untuk aktivitas PETI, Rahman mengingatkan jeratan *Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba*, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Jeratan ini berlaku bagi cukong, pemodal, pemilik lahan yang bekerja sama, maupun pihak yang memfasilitasi PETI.
“Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum’
Sementara itu, salah seorang ahli waris pemilik lahan, *Deni Borman*, mengatakan akan menempuh jalur hukum dan meminta pendampingan serta pengawalan dari media.
“Langkah hukum ini dipicu dugaan keterlibatan Kades Karya Mandiri dalam penjualan lahan milik almarhum kepada cukong ARS untuk dijadikan lokasi PETI. Kasus ini memicu gejolak besar dari ratusan warga setempat yang akan melakukan protes karena kerusakan lingkungan dan kerugian hak milik,” ujar Deni.
Menurut warga, penjualan lahan tersebut dinilai sepihak tanpa menghadirkan saksi-saksi dan ahli waris. Dokumen surat tanah masih ada dan dikuasai ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, tim media http://Liputan86.Net telah berusaha menghubungi Kepala Desa Karya Mandiri dan oknum berinisial ARS melalui pesan singkat WhatsApp sejak semalam, namun belum ada tanggapan atau klarifikasi dari keduanya.
Tim Redaksi Investigasi – Faisal SH.Liputan86.Net
Parigi Moutong – Sulawesi Tengah



















Komentar