oleh

DUA “CUKONG” PETI KEMBALI BERAKSI DI DESA KARYA MANDIRI, NAMA KADES IKUT TERSERET*

banner 468x60

Liputan86.Net, PARIGI MOUTONG* – Dua aktor intelektual penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong kembali beroperasi. Ironisnya, aktivitas ilegal itu diduga berjalan tanpa izin dan mendapat “restu” dari Kepala Desa setempat.

Kedua “cukong” atau pemodal itu berinisial WT dan SFL Mereka diduga menjadi otak utama di balik maraknya PETI di wilayah tersebut.“WT dan SFL berperan sebagai pemodal besar. Mereka menyediakan alat berat excavator, operasional, menyuplai mercury, hingga menampung emas hasil tambang ilegal untuk dijual ke pasar gelap,” ungkap sumber tim media, Kamis [4/9/2026].Perputaran Dana Triliunan, Kades Diduga Terima Fee 7% Perputaran uang dari bisnis haram ini sangat fantastis. Data PPATK yang dikutip Kementerian ESDM mencatat transaksi terkait tambang ilegal nasional 2023-2025 mencapai Rp992 Triliun..

banner 336x280

Khusus di Desa Karya Mandiri, menurut pengakuan mantan Kades, sejak 2023 hingga 2026 emas yang dibawa keluar dari lokasi ditaksir mencapai Rp30 – Rp50 Miliar
Yang lebih menghebohkan, Kepala Desa Karya Mandiri berinisial N”diduga ikut menikmati. Kades “N” diduga menerima fee 7% dan dana kompensasi dari cukong dengan dalih untuk infrastruktur jalan. Namun realisasinya tidak jelas.

Selain itu, diduga ada pungutan lain yang ditarik per alat oleh “kaki tangan” Kades di lapangan. Seorang makelar tambang berinisial GST disebut-sebut sebagai pengumpul upeti. Setiap 1 unit excavator yang baru masuk lokasi, ditarik Rp40 – Rp50 Juta.

Sempat Ditertibkan, Kini Bebas Beroperasi Lagi.Aktivitas WT dan SFL sempat terhenti sekitar 5 bulan lalu. Saat itu desakan warga dan pemberitaan media membuat Polda Sulawesi Tengah turun tangan dan mengamankan 6 unit excavator yang diduga milik WT.Namun penertiban itu seolah tanpa efek jera,Warga menganggap kedua cukong ini kebal hukum. Alatnya diamankan, tapi orangnya bebas. Diduga 6 alat itu sudah dilepas dan sekarang kembali beroperasi di lokasi yang sama. Semua atas izin Kades ‘N’,” ujar seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Modusnya, WT dan SFL menggunakan warga lokal sebagai “tameng hidup” dan penanggung jawab lapangan agar mereka para cukong aman dari penertiban.LPK Sulteng: Ini Kejahatan Terorganisir, Sita Asetnya!.

Merespons hal ini, Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulawesi Tengah angkat bicara. Melalui juru bicaranya *Faisal, SH*, LPK mengecam keras aktivitas PETI di Karya Mandiri,“Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini kejahatan lingkungan terorganisir yang dilindungi lingkaran cukong dan oknum,” tegas Faisal, SH.
LPK mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyita alat berat. Tapi membongkar seluruh mata rantai: dari cukong, penadah, hingga pembeli utama.
“Kami juga mendesak agar *Pasal TPPU diterapkan. Sita semua aset para pemodal. Rampas untuk negara dan gunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan di Desa Karya Mandiri,” desaknya.Kades Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Karya Mandiri “N” melalui pesan WhatsApp sejak Kamis, 3 September 2026 hingga Jumat, 4 September 2026. Namun belum ada tanggapan maupun klarifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

*Reporter: (Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *