Liputan86.Net, PARIGI MOUTONG – Aksi dugaan pemerasan dan intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai “makelar” tambang di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino mendapat sorotan tajam. Dua orang berinisial *GST* dan *RIF* diduga kuat menjadi kaki tangan Kepala Desa Karya Mandiri dalam memeras para pemodal atau “cukong” PETI.
Peristiwa pertama terjadi sekitar Juni 2026, pukul 20.00 – 21.00 WITA di wilayah Desa Karya Mandiri/Desa Tinombala. Kronologi: Intimidasi di Tempat Terbuka”Menurut informasi yang dihimpun, oknum berinisial *GST* secara terbuka mencegat dan menekan sekelompok pemodal asal Gorontalo Utara dan Manado. GST meminta para pemodal menunjukkan dokumen perizinan tambang.
Ketika permintaan itu ditolak dengan alasan mereka datang atas undangan oknum berinisial *GN*, GST justru meninggikan suara dan melakukan intimidasi. Merasa terancam, para pemodal meminta bantuan warga setempat untuk melerai. GST menolak dengan dalih para pemodal bukan warga Desa Karya Mandiri.
“Tindakan GST di tempat umum sangat memalukan dan berpotensi pidana. Meminta dokumen perizinan bukan wewenang makelar PETI. Itu tugas aparat pemerintah dan penegak hukum,” tegas sumber.Modus Baru: Catut Nama Media untuk Pungli,Selain GST, oknum lain berinisial *RIF* juga diduga menjalankan praktik serupa. RIF diduga melakukan pungutan liar kepada pemodal berinisial “R”Modusnya lebih licik. RIF mengaku sebagai perwakilan media dan meminta sejumlah uang dengan alasan “untuk mengamankan pemberitaan” agar aktivitas tambang ilegal bisa berjalan lancar.
Namun fakta di lapangan, dana tersebut tidak disetorkan ke media manapun. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para makelar.“Ini tindakan tidak bermoral. Mencatut nama profesi jurnalis untuk pemerasan adalah pencemaran nama baik pers,” ujar salah satu perwakilan media.
Jeratan Hukum Berlapis,”LPK Sulawesi Tengah menilai aksi ini merupakan kejahatan berlapis.
1. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara
2. Pasal 55 KUHP jo UU Tipikor: Jika terbukti Kepala Desa memerintahkan atau mengkoordinir, maka dapat dijerat sebagai pelaku turut serta dan penyalahgunaan wewenang.
3. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Para pemodal yang beraktivitas di tambang ilegal juga terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar,
“Ini konflik horizontal di atas pelanggaran hukum. Ada cukong ilegal, ada makelar pemeras, dan diduga ada oknum pemerintah yang membekingi,” kata *Faisal, SH* Juru Bicara LPK Sulteng.Desakan ke Kapolda dan Kapolres’Melihat situasi ini, LPK Sulteng mendesak *Kapolda Sulawesi Tengah* dan *Kapolres Parigi Moutong* untuk segera bertindak.
1. Usut dan tangkap pelaku pemerasan GST dan RIF.
2. Segel dan tertibkan lokasi tambang emas ilegal di Karya Mandiri.
3. Proses hukum semua pihak yang terlibat, termasuk dugaan peran Kepala Desa.Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karya Mandiri belum memberikan klarifikasi terkait nama yang disebut dalam pemberitaan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.
*Reporter: Faisal, SH .
















Komentar