Liputan86Net Parimo- Miris tragedi korban Aborsi yang dilatar belakangi intimidasi dengan cara memfasilitasi dan menyruh korban minum obat khusus, perbuatan tersebut diuga dilakukan oleh oknum Perawat Yang di Ambil Sebagai asisten Dokter berprofesi sebagai petugas medis di RS Raja Tombolotutu Tinombo,Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulteng kembali terjadi, merundung seorang korban wanita muda karana ketahuan hamil diluar nikah.
Bagaimana tidak, tindakan aborsi ilegal yang dilakukan sepihak oleh oknum petugas medis terhadap korban, yang juga tak lain adalah masih merupakan bagian dari anggota keluarganya yakni wanita muda yang hamil diluar nikah itu.
Diduga kuat oknum asisten Pembantu dokter tersebut menggunakan metode yang tidak aman, meski metode itu hanya berupa obat khusus, namun konsekuensinya beresiko dapat mengancam jiwa meliputi pendarahan hebat, sepsis (infeksi umum yang parah), keracunan, perforasi rahim, atau kerusakan pada organ dalam lainnya.
Selain itu perbuatan tersebut juga dianggap aib bagi keluarga, serta dinilai melanggar hukum dan sanksi admistrasi medis. Efek lainya juga dapat mengakibatkan resiko beban moral sosial dan beban psikis secara mental.
Jika melakukan Aborsi di luar indikasi medis dan abay terhadap peraturan yang berlaku, dan secara klinis melakukan aborsi ilegal adalah tindakan yang sangat tercela dan tidak terpuji, dan dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana, serta memiliki risiko kesehatan yang sangat fatal.
Dilaporkan bahwa beberapa pekan yang lalu tim media ini berhasil menghimpun informasi dari salah seorang sumber yang meminta identisanya disembunyikan, maka melalui sember tersebut, hingga media ini dapat mengonfimasi langsung pengakuan wanita muda yang juga meminta namanya tidak disebutkan, ditengah sutuasi guncangan batin dan problem serta kondisi traumatik yang dialami oleh wanita berparas cantik ini, mengaku bahwa drinya hanya menjadi korban atas sikap keangkuhan keluarganya, dimana salah satu dari anggota keluarganya yang berprofesi sebagai petugas medis atau berstatus sebagai aseisten pembantu Dokter disalah satu RSU di Kabupatem Parigi Moutong, tega mengintimidasi agar dirinya segera menggugurkan janin didalam pertutnya dengan paksa dan tidak manisiawi
“Hanya karena lantaran dirinya menjalin hubungan terlarang bersama peria muslim, “ungkapnya.
Dirinya juga mengaku tak dinafikan bahwa belakangan ini, hubungan asmaranya bersama peria muslim itu telah terjalin erat sejak lama, sehingga keduanya pun nekat melakukan hubungan melampaui batas (terlarang) layaknya hubungan suami istri, “akunya.
Ironisnya kata wanita muda yang berperawakan hamble dan satun ini, dirinyan sangat menyangkan tindakan penekanan yang dilakukan keluarganya terhadapnya. Pasalnya tak ayal mereka tega, seolah tak punya hati nurani, bahkan ngotot menekannya dengan berbagai cara, dan tanmpa sedikipun belas kasih terhadap nasib yang menimpa dirinya, terlebih mereka hanya memanfaatkan kelemahannya agar dirinya mau mengeluarka janin didalam rahimnya.
Meski dirinya telah bersih kukuh dan berusaha mempertahankan keselamatan janinnya agar tetap hidup, tetapi pihak keluarganya nampaknya tetap tak mengindahkan, bersih keras dan tetap nekat membunuh janin didalam irahimnya.
Mirisnya, mereka juga bahkan sedikitpun tak ada rasa ibah terhap dirinya dan janinnya, dan tanpa mau memikirkan bahaya yang mengancam jiwanya.
Tindakan mereka memang benar-benar sudah diluar batas kemanusiaan, bahkan dengan senganja melakukan perbuatan tercelala ini dengan cara memaksa dirinya agar mau minum obat khusus itu, yang disinyalir telah disiapkan sebelumnya.
“Akibat kehilangan janin itu, dirinya mengaku masih sangat shok berat dengan perlakuan keluarganya yang menurutnya tak punya rasa empati itu, juga tak pernah mau perduli dengan kondisi fisik dan batinnya yang kini sedang mengalami trauma yang mendalam, dan dampak psikologis yang berat lainya terhadap dirinya, “keluhnya dengan nada pilu.
Dirinya juga membeberkan soal hubungan asmaranya
Yang ditentang oleh keluarganya hanya karena berbeda keyakinan, sepihak oleh keluarga tidak pernah merestui hubungan mereka.
Meski konflik perbedaan sosial ini dilingkupi keterbatasan soal keyakinan spiritual dan kultur, namun tak membuat hubungan asmara mereka goyah, malahan hubungannya berssama peria tersebut, kini tetap terjalin dengan baik.
“Terlebih sebagai kekasih yang telah menjadi tambatan hatinya itu, mereka saling menyanginya dan memberikan perhatian penuh terhadapnya, walau apaun itu dirinya rela dan seihlas-ihklasnya mengikuti keyakinan yang dianut oleh
peria yang kini telah menjadi pendaping hidupnya. Bukan cuma dia juga bakal menjadi imam dalam hidupnya dan kelak menuntun perjalanan spritualnya disepanjang hidupnya, “tandasnya.
Sehubungan dengan hal itu, pemerhati hukum Abdul rahaman Tjani SH yang juga selaku ketua LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus Aborsi (Abortus) ilegal yang merundung seorang wanita muda yang merupakan salah seorang warga berasal dari Kab. Parigi Moutong, yang kini menjadi korban perundungan kejam dari pihak keluarganya yang disinyalir berprofesi sebagai petugas medis (asisten Doktet) hingga berujung keperkara aborsi secara ilegal.
Sehingga berakibat fatal terhadap kondisi psikologis serta dampak negatif sosial dan trauma berat yang dialami korban, karena akibat perlakuan yang tidak manusiawi dari pihak keluarganya sendiri.
Ia juga sangat menyayangkan prilaku yang tidak manusiawai dari pihak keluaraga terhadap korban. Bagaimana tidak, secara klinis tindakan pemaksaan dan dengan sengaja menyuruh orang untuk melakukan aborsi diluar prosedur, hal ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, “ujarnya.
Lanjut, ia menegaskan jika ada petugas medis yang dengan sengaja melakukan praktik aborsi ilegal, apa lagi melakukannya dengan cara mengitimidasi, akan dikenakan sanksi hukum berat atau diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan. Hukuman ini mencakup pencabutan hak izin praktik dan akan diperberat jika tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan korban, apa lagi hingga mengakibatkan kematian.
Berikut adalah sanksi dan ketentuan hukum bagi petugas medis :
Praktik Aborsi Ilegal Umum: Dokter atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan.Aborsi Tanpa Persetujuan:
Jika aborsi dilakukan tanpa persetujuan perempuan/korban, pelaku diancam pidana penjara paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 347 KUHP, “tegasnya.
Ia juga menjelaskan, meski saat ini korban mengalami resiko beban psikologis dan taraumatik, namun korban kondisi kesetan korban telah berangsung membaik.
“Kabarnya menurut informasi sumber yang terkonfirmasi langsung dari pasangan kekasih ini, bahwa belum lamai ini kedua sejoli tersebut, telah melaangsungkan prosesi ritual sakral ijab kabul pernikahan, dan kini keduanya pun telah sah menjadi sepasang suami – istri, “jelasnya.tim
Redaktur : One














Komentar