PARIMO, http://Liputan86.Net – Ketua Asosiasi Profesi Jurnalis Indonesia (APJI) Provinsi Sulawesi Tengah, ABD RAHMAN TJANI, SH*, mengecam keras tindakan oknum berinisial *GST* dan *RIF* yang diduga melakukan pencatutan nama media massa untuk melakukan pungutan liar (PUNGLI) terhadap sejumlah pemodal atau cukong tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
ABD Rahman Tjani menegaskan, aksi kedua oknum tersebut dilakukan dengan modus penipuan, pemaksaan, pemerasan, hingga intimidasi terhadap para penambang. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya *Polda Sulawesi Tengah*, untuk segera menangkap GST dan RIF serta memeriksa aktor intelektual yang diduga adalah Kepala Desa Karya Mandiri berinisial *NR*.
> “Tindakan pencatutan nama media dan organisasi profesi jurnalis yang dilakukan oleh GST dan RIF adalah tindakan ilegal yang sangat merusak independensi dan marwah institusi pers di mata publik. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas ABD Rahman Tjani, SH, di Palu.
*Modus Pemerasan Berkedok Media*
Berdasarkan penelusuran APJI Sulteng, modus yang digunakan GST dan RIF telah berlangsung kurang lebih 3 tahun dengan memanfaatkan situasi sensitif tambang ilegal untuk menakut-nakuti pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Modus tersebut antara lain:
1. Para cukong tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri mengklaim telah menyetor uang koordinasi atau iuran bulanan kepada GST dan RIF agar aktivitas ilegal mereka tidak diberitakan.
2. Kedua oknum diduga menyebar nama-nama jurnalis atau wartawan fiktif untuk meyakinkan para cukong agar menyetor uang sebesar 2% dari pendapatan hasil tambang emas ilegal.
3. Munculnya organisasi abal-abal lokal dan penduduk lokal yang dimodali cukong sebagai tameng atau perisai untuk memberi kesan bahwa penambang ilegal adalah warga lokal.
ABD Rahman Tjani meminta Polda Sulteng untuk menerapkan regulasi pidana umum serta *Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)* untuk mengungkap kedua oknum tersebut, termasuk dugaan peran Kepala Desa Karya Mandiri sebagai dalang.
> “Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar marwah pers tetap terjaga dalam membela kepentingan publik,” ujarnya.
*Dampak Serius Terhadap Keselamatan Jurnalis*
Desakan penangkapan juga disuarakan Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulawesi Tengah melalui Juru Bicaranya, *FAISAL, SH*. Ia menegaskan, pencatutan nama media ini sangat berbahaya bagi keselamatan jurnalis yang melakukan investigasi murni di lapangan.
“Jurnalis yang membongkar mafia tambang ilegal di Karya Mandiri akan menghadapi risiko tinggi, mulai dari intimidasi, ancaman kekerasan fisik, hingga ancaman pembunuhan. Bahkan ada upaya mengkriminalisasi wartawan dengan modus mencari-cari kesalahan yang kemudian dipaksakan ke ranah pidana,” jelas Faisal, SH.
*PETI Ancam Lingkungan dan Jembatan Gantung*
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran sungai/DAS, anak sungai, hingga kawasan rawa hulu-hilir Desa Karya Mandiri tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mulai menyeret nama institusi pers.
Mantan Kepala Desa Karya Mandiri, *Kidman*, menuturkan bahwa PETI hanya akan menambah kesengsaraan rakyat. Pembabatan hutan dan pengerukan di tengah aliran sungai berpotensi menimbulkan banjir bandang yang dapat memakan korban jiwa.
“Alat berat excavator yang beroperasi dekat jembatan gantung berpotensi memutuskan jembatan tersebut. Saya sudah sering melarang dan melapor ke pemerintah desa, namun tidak diindahkan,” ungkap Kidman.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, terdapat oknum penambang lokal yang diduga dimodali cukong sebagai tameng. Selain itu, GST dan RIF diduga bertugas mengumpulkan berbagai pungutan, mulai dari pungutan uang bendera atau tanda jadi yang dihitung per alat berat excavator, pungutan uang koordinasi, hingga pungutan pembagian hasil dari pemodal.
Kedua oknum tersebut juga diduga mendapat permodalan langsung dari sejumlah cukong atas perintah Kepala Desa berinisial NR.
*Desakan Penerapan UU Pencucian Uang*
APJI Sulteng dan LPK Sulteng menegaskan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas memeriksa GST, RIF, dan Kepala Desa Karya Mandiri. Kepolisian diminta menggunakan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana umum, PUNGLI, pemerasan, penipuan, pengancaman, hingga Undang-Undang tentang Pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi dari Kepala Desa Karya Mandiri maupun oknum yang disebutkan, baik secara langsung maupun melalui inisial. Namun media tetap membuka ruang jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam rilis berita ini.
Faisal SH./ http://Liputan86.Net.














Komentar