oleh

KETUA DPW LPK SULTENG ABD RAHMAN TJANI SH: PROYEK SERINGKALI CCO TANPA ALASAN TEKNIS ITU MODUS KORUPSI BERKEDOK

banner 468x60

Liputan86.Net-PALU, SULTENG,Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPW LPK) Sulawesi Tengah Abd Rahman Tjani, SH menegaskan, praktik _Contract Change Order_ (CCO) yang seringkali dilakukan dalam proyek pemerintah berpotensi menjadi pelanggaran serius dan modus korupsi berkedok aturan jika tidak didasari oleh alasan teknis yang sah di lapangan.

Hal itu disampaikan Abd Rahman Tjani SH saat dikonfirmasi Radar Nusantara Group, Senin (13/10/2026) di Palu, terkait maraknya proyek yang mengalihkan anggaran atau memindahkan item pekerjaan yang sedang berjalan ke lokasi/item lain lewat mekanisme CCO.

banner 336x280

“Secara aturan hukum, tindakan mengalihkan anggaran atau memindahkan item pekerjaan yang sedang berjalan ke lokasi/item lain lewat mekanisme CCO bisa menjadi pelanggaran serius (tindak pidana korupsi/penyimpangan kontrak) jika tidak didasari oleh alasan teknis yang sah di lapangan,” tegas Abd Rahman Djani SH.

Menurutnya, tindakan ini dibolehkan secara hukum (bukan pelanggaran) jika dilakukan demi menyesuaikan kebutuhan teknis nyata di lapangan, sepanjang memenuhi kriteria aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

KAPAN CCO DIBOLEHKAN? (LEGAL)
Berdasarkan aturan pengadaan pemerintah seperti Perpres No. 16/2018 dan perubahannya termasuk Perpres No. 46/2025, skema Net-Off (mengurangi volume/item A untuk menambah volume/item B) atau memindahkan lokasi diperbolehkan dengan syarat:

1. Ada Kendala Teknis Nyata di Lapangan : Misalnya, lokasi awal ternyata tidak bisa dieksekusi karena masalah lahan, kondisi geografis ekstrem, atau item tersebut dinilai mubazir/tidak bisa berfungsi jika dipaksakan di tempat semula.

2. Tidak Mengubah Fungsi Utama Proyek: Pengalihan item tidak boleh mengurangi atau merusak output/fungsi utama dari bangunan atau proyek yang diperjanjikan sejak awal.

3. Nilai Akhir Tetap Sesuai Aturan: Jika pengalihan memicu pekerjaan tambah, total nilai penambahan akhir tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak awal.

4. Melalui Prosedur Resmi: Perubahan harus diteliti oleh Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak, dituangkan dalam Berita Acara, disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan disahkan melalui Adendum Kontrak tertulis sebelum pekerjaan pengalihan tersebut ditagihkan.

KAPAN MENJADI PELANGGARAN? (ILEGAL)
Tindakan akan langsung dianggap sebagai pelanggaran hukum oleh auditor (BPK/APIP) atau aparat penegak hukum apabila:

1. Motifnya Hanya untuk “Menghabiskan Anggaran”: Memindahkan anggaran ke item lain tanpa justifikasi teknis yang logis di lapangan, melainkan sekadar agar sisa anggaran proyek terserap habis.

2. Mengurangi Item Krusial : Sengaja memotong anggaran/volume pada item struktur utama (vital) yang berisiko mengurangi kekuatan bangunan demi dialihkan ke item sekunder kosmetik di tempat lain.

3. Merubah Esensi Kontrak secara Total : Memasukkan item pekerjaan baru yang sama sekali tidak relevan atau berbeda jenis dengan ruang lingkup kontrak yang ditandatangani sejak awal.

4. Dilakukan Tanpa Adendum Tertulis: Memindahkan item secara sepihak di lapangan tanpa merubah dokumen kontrak (Adendum) secara resmi terlebih dahulu. Hal ini dikategorikan sebagai pekerjaan fiktif di lokasi A dan pekerjaan liar/tanpa dasar hukum di lokasi B.

KESIMPULAN :
Statusnya bukan pelanggaran selama perpindahan tersebut dilandasi oleh justifikasi teknis lapangan yang kuat (bukan sekadar kemauan sepihak atau manipulasi sisa anggaran) serta disahkan secara hukum lewat Adendum Kontrak.”Ujarnya nada tegas.

Narasumber Konfirmasi:
Abd Rahman Tjani, SH
Ketua DPW-LPK Sulawesi Tengah

Pewarta:
Pewarta, liputan86.Net.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *