Liputan86.Net.PARIGI MOUTONG. Ketua DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi LPK Provinsi Sulawesi Tengah, Abd. Rahman Tjani, SH mendesak Kapolres Parigi Moutong dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera mengusut dan menangkap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU 74.943.05 Mensung, Kec. Mepanga.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana dan “harga mati” harus ditindak. Akibat ulah oknum ini, masyarakat Mepanga resah karena BBM langka sejak Jumat 28 Agustus 2026.
MASYARAKAT RESAH, BBM LANGKA DAN MAHAL.
Abd. Rahman Tjani SH mengatakan, kelangkaan BBM bersubsidi sudah terjadi sejak Jumat 28 Agustus 2026 hingga Minggu.
“Hampir semua kios pengecer di seputaran Kecamatan Mepanga kosong. Kalau ada yang jual eceran, harganya tembus Rp 15.000 per liter. Pertamax di SPBU 74.943.05 Mensung juga habis. Teriakan warga meminta keadilan ini patut didengar,” tegasnya kepada media, Minggu 31/8/2026.
Ia menyoroti sudah lama dugaan penyalahgunaan solar subsidi di SPBU tersebut tidak tersentuh hukum. “Padahal kejahatannya tepat di depan mata,” ujarnya.
DUGAAN MODUS : JATAH SIANG “EMERGENCY” MALAM HARI
LPK Sulteng menduga ada pola terstruktur dalam penyalahgunaan distribusi solar subsidi di SPBU Mensung.
Modus pertama, pada saat proses antrian siang hari. “Diduga ada pembagian jatah solar subsidi untuk pengawas, manajer dan operator dengan mengatasnamakan orang lain atau oknum pengepul. Jumlahnya bisa mencapai kurang lebih 1 ton,” ungkap Abd. Rahman.
Modus kedua, setelah proses antrian selesai. “Ada sisa solar subsidi yang biasa disebut ‘emergency’ diduga kurang lebih 2 ton disikat habis. Pengambilannya bekerja sama dengan pihak pengepul dilakukan saat sepi, larut malam bahkan dini hari,” jelasnya.
Total dugaan solar subsidi yang diselewengkan mencapai 3 ton. Solar tersebut diduga kuat disalurkan untuk kebutuhan tambang emas di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.
TEMUAN LPK + MEDIA: ADA ARMADA PENGANGKUT.
Berdasarkan temuan tim LPK dan tim media di lapangan, penyalahgunaan ini dilakukan secara terstruktur.
“Ada modus menggunakan armada tertentu untuk melangsir dan mengendalikan pengisian jerigen. Semua itu diduga atas sepengetahuan manajemen SPBU Mensung,” kata Abd. Rahman.
SUDAH AUDIENSI KE KEJARI TINOMBO.
Terkait hal ini, tim media dan LPK Sulteng telah melakukan audiensi dan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Tinombo. Hadir Indra Adhyaksa selaku Intel Kejaksaan.
“Dalam pembahasan tersebut kami memperlihatkan sejumlah barang bukti. Kami berkesimpulan bahwa ini masuk kategori tindak pidana umum dan masih kewenangan Polisi untuk melakukan penyelidikan sampai penyidikan. Namun kami juga disarankan untuk membuat laporan tertulis ke Kejaksaan,” jelasnya.
ANCAMAN PIDANA: UU MIGAS & PERPRES.
Abd. Rahman menegaskan, tindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Perintah undang-undang wajib dilaksanakan tanpa tawar menawar,” tegasnya.
SPBU BUNGKAM, LPK DESAK KAPOLRES BERTINDAK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen SPBU 74.943.05 Mensung belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
“Kami meminta Kapolres Parigi Moutong dan Kapolda Sulteng segera turun. Tangkap pelakunya. Jangan biarkan subsidi rakyat dinikmati oleh penambang ilegal,” pungkas Abd. Rahman Tjani.
Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak SPBU 74.943.05 Mensung dan pihak terkait lainnya.(Faisal SH.) Beserta tim.
















Komentar