oleh

KETUA UMUM PJI HARTANTO BOECHORI KECAM PUTUSAN MK SOAL GIBRAN

banner 468x60

Liputan86.Net-JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hartanto menilai pertimbangan hukum MK timpang secara narasi, tidak mencerminkan sikap kenegarawanan, dan menjadi amunisi politik para elite yang dinilai kekanak-kanakan.

banner 336x280

“Politik boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi fakta hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan politik,” tegas Tokoh Pers itu, Kamis (9/10/2026).

NARASI DINILAI TIMPANG, FAKTA S1 TAK DITEGASKAN,

Hartanto mempersoalkan konsiderans putusan MK yang terlalu menonjolkan pernyataan bahwa fisik ijazah Gibran setara SMA tidak ditemukan. Di sisi lain, MK dinilai tidak menegaskan fakta persidangan bahwa Gibran memiliki bukti autentik penyelesaian studi S1 yang tingkatnya jauh di atas SMA.

Ketimpangan itu, menurutnya, menciptakan ruang abu-abu yang kemudian dimanfaatkan sejumlah elite politik untuk menggulirkan wacana pemakzulan.

*RANTAI DOKUMEN PENDIDIKAN SUDAH DIUJI*

Hartanto merinci tiga kelompok dokumen yang telah diuji sebagai alat bukti di hadapan majelis hakim MK:

1. ‘Sertifikat GCE O-Level” dari Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), yang dihadirkan melalui berkas KPU.
2. *Dokumen UTS Insearch, Sydney, Australia’ (2004–2007) yang diajukan Kemendikdasmen, mencakup Certificate of Attendance dan Academic Records. Atas dasar itu, Kementerian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 setara lulusan SMK Akuntansi.
3. Ijazah S1 MDIS Singapura dan University of Bradford, Inggris. Ini disebut bukti terkuat. Saksi ahli pendidikan internasional, Ina Liem, mengunduh langsung dari sistem universitas, menunjukkan kelulusan S1 Marketing dari University of Bradford tertanggal 13 November 2010 melalui sistem _credit transfer_ yang sah.

TOLAK ANALOGI KASUS DPRD’

Hartanto juga menolak analogi pemohon yang membandingkan dengan anggota DPRD yang dicopot karena tidak memiliki ijazah fisik SLTA meski bergelar S1 dan S2.

Menurutnya, analogi itu sesat pikir. Kasus DPRD berkaitan dengan dugaan ijazah SLTA palsu, sedangkan dalam kasus Gibran tidak ada satu pun dokumen yang terbukti dipalsukan di persidangan. Kampus luar negeri menerima jalur _pathway_ Gibran secara sah sesuai otonomi mereka.

“Menolak fakta S1 yang legal hanya karena selembar formalitas birokrasi dalam negeri bertuliskan ‘Lulus SMA’ adalah bentuk kedunguan bernegara yang dipaksakan,” ujarnya.

EMPAT SIKAP PJI”

Hartanto Boechori menyatakan empat sikap resmi:

1. Penyamaan jalur _pathway_ pendidikan internasional Gibran dengan pemalsuan ijazah domestik adalah distorsi informasi yang menyesatkan, manipulatif, dan membodohi masyarakat.
2. Mengecam sikap kekanak-kanakan elite politik yang terus meributkan hal minor dan kontraproduktif. Tugas pemimpin adalah menjaga keteduhan bangsa, bukan memprovokasi dengan narasi hukum yang diputarbalikkan.
3. Mengecam MK yang memutus perkara dengan ketimpangan narasi yang dinilai ceroboh dan mencederai keadilan substantif.
4. Mendesak pers nasional tetap menjalankan jurnalisme presisi, tidak larut dalam histeria politik, dan berani menyuarakan akal sehat serta kebenaran materiil.

Hartanto menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintahan telah berjalan dan MK telah memutus secara final.

“Saatnya para elite politik dewasa dalam bernegara, kembali bekerja untuk rakyat, dan meletakkan akal sehat di atas segalanya,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi, Liputan86.Net.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *