oleh

KORBAN BANTAH KERAS SURAT TEMBUSAN DESA MALAPO: TIDAK PERNAH ADA PERDAMAIAN DI POLRES, SURAT TIDAK BERDASAR HUKUM!

banner 468x60

TOJO UNA-UNA, http://Liputan86.Net – Sebuah klarifikasi mengejutkan disampaikan oleh warga bernama ‘Nurtina Manggarai melalui akun Facebook pribadinya, terkait kasus dugaan menghilangkan data kependudukan yang melibatkan Pemerintah Desa Malapo.

Dalam unggahannya 44 menit yang lalu, Nurtina Manggarai bersama Almawati Burahima dan 11 lainnya, dengan tegas membantah isi surat tembusan yang ia terima dari Pemerintah Desa Malapo.

banner 336x280

Nurtina menyatakan bahwa semua isi dalam surat tembusan tersebut ‘TIDAK BENAR.

> “Saya sudah menerima surat tembusan dari pemerintah desa Malapo, atas kasus menghilangkan data kependudukan, dan saya sudah membaca isi semua di dalam surat itu tidak benar,” tulis Nurtina dalam status Facebook-nya.

TEGASKAN TIDAK ADA PERDAMAIAN DI POLRES MAUPUN DI DESA

Poin paling krusial yang dibantah Nurtina adalah terkait narasi adanya perdamaian.

Ia menegaskan, tidak pernah ada proses perdamaian baik di Polres maupun di Pemerintah Desa.

Bahkan, ia sudah menghubungi pihak Polres dan pihak Polres sendiri menyatakan *TIDAK ADA perdamaian.

> “Tidak ada berdamai di Polres ataupun di pemerintah desa dan juga saya tadi sudah menghubungi pihak Polres bahwa tidak ada perdamaian karena pihak Polres sudah menghubungi (Kades nomor x aktif tapi tidak diangkat) jadi data yang saya terima tadi itu tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau surat tembusan palsu yang mengatasnamakan adanya perdamaian, padahal Kades sendiri saat dihubungi Polres nomornya aktif tapi tidak diangkat.

2 POIN PENEGASAN KORBAN SEBAGAI PELAPOR

Dalam klarifikasinya, Nurtina menyampaikan 2 poin tegas:

1. TIDAK PERNAH ADA PERDAMAIAN SECARA KEKELUARGAAN:
> “Dengan ini saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan proses perdamaian atau secara kekeluargaan atas apa yang disampaikan pemerintah desa perihal perdamaian yang telah disebutkan tersebut.”

2. MINTA LAPORAN DIPROSES SECARA ADIL SESUAI HUKUM:
> “Dengan ini kami menyatakan bahwa kami sebagai korban ataupun pelapor agar supaya laporan kami dapat diproses dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan seadil-adilnya.”

Nurtina berharap sebagai korban/pelapor, laporannya terkait kasus penghilangan data kependudukan tetap diproses oleh Aparat Penegak Hukum secara profesional dan seadil-adilnya, tanpa intervensi surat-surat yang tidak berdasar hukum.

DUGAAN PELANGGARAN BERAT: PENGHILANGAN DATA KEPENDUDUKAN DAN PEMALSUAN SURAT

Ketua DPD APJI Sulteng & DPW LPK Sulteng, ABD. RAHMAN TJANI, yang dimintai tanggapan terkait klarifikasi Nurtina ini menilai kasus ini sangat serius.

Jika terbukti ada oknum Pemerintah Desa Malapo yang menghilangkan data kependudukan dan membuat surat tembusan palsu tentang perdamaian, maka terancam pidana berlapis:

1. UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 94:
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, menghilangkan data kependudukan, dapat dipidana penjara *6 Tahun dan Denda Rp. 75 Juta.

2. Pasal 263 KUHP & 264 KUHP Tentang Pemalsuan Surat:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, ancaman 6 sampai 8 Tahun Penjara. Jika surat tersebut adalah surat tembusan desa / akta otentik palsu tentang perdamaian yang tidak pernah ada, maka masuk pemalsuan berat.

3. Pasal 266 KUHP Tentang Memasukkan Keterangan Palsu:
Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, ancaman 7 Tahun Penjara.

4. UU No. 1 Tahun 2024 Tentang ITE (Jika surat disebar secara elektronik):
Penyebaran informasi palsu / hoax yang menimbulkan keresahan, ancaman 6 Tahun.

> “Ini jelas, korban sudah bantah. Katanya tidak pernah ada damai di Polres, Polres sendiri bilang tidak ada damai. Lalu dari mana Pemerintah Desa Malapo dapat surat tembusan perdamaian? Ini patut diduga ada pemalsuan surat dan penghilangan data kependudukan. Kami dari LPK Sulteng & APJI Sulteng akan kawal kasus Nurtina Manggarai ini sampai tuntas,” tegas Abd. Rahman Tjani.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Malapo belum memberikan klarifikasi resmi terkait bantahan keras dari Nurtina Manggarai atas surat tembusan tersebut. http://Liputan86.Net membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penulis: Tim Investigasi LPK Sulteng / http://Liputan86.Net
Editor: ABD. RAHMAN TJANI,– Ketua DPD APJI Sulteng.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *