Parimo, Proyek revitalisasi pembangunan SD Terpencil Desa Bainaa Barat Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Dapat sorotan dari lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Sulawesi Tengah. Proyek yang di kerjakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau (P2SP) pembangunan sarana dan prasarana sekolah secara swakelola. Di duga di kerjakan tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) teknis serta standar konstruksi yang berlaku
Proyek yang menelan biaya sebesar Rp. 1 milyar lebih dari dana APBN tahun 2025 oleh direktorat Jendral Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. Yang di kerjakan P2SP SD Terpencil Bainaa Barat. Terindikasi mencari keuntungan besar hingga menggunakan meterial ilegal yang tidak memiliki izin galian C (izin Mineral Bukan Logam dan Batuan – MBLB) berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Menurut Kamarudin Sahadu selaku ketua tim Juri mengatakan kepada media ini bahwa, berdasarkan hasil investigasi. Kami menemukan adanya,
“Proyek revitalisasi pembangunan SD Terpencil Desa Bainaa Barat menggunakan batu sungai dan pasir yang di duga tidak mengantongi izin” ujarnya
Hal ini sangat jelas, penggunaan material yang tidak memiliki izin melanggar RKS dan peraturan Minerba. Selain itu kami menemukan penggunaan kayu untuk konsen jendela dan pintu berkualitas rendah yang mudah lapuk. Sehingga Dapat di pastikan bangunan SD tidak akan bertahan lama. Sesuai perencanaan umur bangunan
Setelah di lakukan konfirmasi kepada Sunarti, S.Pd., M.Pd Plt. Kepala Dinas Pendidikan Parigi Moutong via WhatsApp ia mengatakan bahwa konfirmasi ke fasilitator yang berasal dari kampus Untad. (14/9/26)
Investigasi lembaga Juri berlanjut dengan mengkonfirmasi kepala sekolah SD Terpencil Desa Bainaa Barat Rinto Ambotuo, S.Pd melalui WhatsApp ia katakan bahwa
“kayu yang kami gunakan untuk kusen adalah kayu masuk klasifikasi kls 2 dan kayu tersebut sudah di tinjau langsung dari Tim teknis Pengawas, dan bahkan Dinas, yg datang ke lokasi menyampaikan hal yang sama bahwa kayu tersebut masuk kategori kls 2 dan kayu tersbut kami beli dari masyarakat setempat dan kayu tersebut biasa mereka gunakan untuk rumah.dan kayu dimaksud kami gunakan dikusen kalau utk kontruski utama ada jenis kayu yg lain lg..termasuk utk kuda2 dan rangka atap”
Lanjut kata kepsek, terkait dengan galian c, pertama kami sampaikan bahwa pekerjaan tersebut adalah swakelola murni dengan memberdayakann masyarakat dan untuk batu dan pasir ambilnya hanya menggunakan sekop serta batu di ambil pakai tangan dan di angkut menggunkan gerobak.
kami hanya menjalankan amanat presiden untuk memberdayakan masyarakat krn prinsip bantuan ini swakelola dgn melibatkan dan meberdayakan masyarakat setempat, bukan proyek besar secara kontraktual yg sehingga pengambilan material pasir d sungai dengan alat berat yg harus ada izin galian C. Katanya Rinto Ambotuo, S.Pd
Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Sulawesi Tengah mendesak direktorat Jendral Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan APH untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan proyek revitalisasi di SD Terpencil Desa Bainaa Barat. Jika terbukti penyimpangan tersebut maka sebagaimana aturan yang berlaku panitia dapat di mintai pertanggung jawabannya.
Tambanya Kamarudin, dengan di lakukannya evaluasi menyeluruh oleh direktorat Jendral Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan APH agar pelaksanaan proyek revitalisasi dapat berjalan dengan baik. Serta menjadi perhatian bagi sekolah lainya yang menerima proyek revitalisasi. Tutupnya



















Komentar