oleh

Lembaga Pemberantasan Korupsi Sulawesi Tengah, Minta Tipikor Polres Sigi Priksa Kades Namo.

-Berita-52 Dilihat
banner 468x60

Sigi:Tim Pengelola Kegiatan (TPK)Desa Namo Kecamatan Kulawi Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, Mendapat Sorotan Dari Masyarakat, Terkait Dengan Pekerjaan Pembuatan SPAL Di Dusun 1 Desa Namo,Yang Saat Tidak Selesai.

Pekerjaan SPAL Yang Di Kerjakan Oleh Tim Pengelola Kegiatan(TPK) Desa’ Namo Arfan, Yang Di Anggarkan Rp.50.000.000 Dengan Velume 250 Meter, Bahwa Dana Tersebut Bersumber Dari Dana APBN Yang Di Alokasikan Melalui Dana DD Tahun Anggaran 2025.

banner 336x280

Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Namo Arfan Telah Di Konfirmasi,Mengatakan Bahwa Dananya Sudah Habis, Sedangkan Perkejaan Sisa Kurang Lebih 75 Meter Yang Belum Selesai Dikerjakan.Sekarang Sudah memasuki bulan Prebuari 2026.

Sementara keterangan Dari Kaur Kesra EFENDI Uang Tersebut Sudah Di Serahkan Kepada TPK Dan Tanggung Jawab Saya Sudah Selesai.
Kepala Desa Namo NUJUM Pada Saat Di Temui Di Rumahnya Oleh Awak Media, dia Mengatakan Sudah Memanggil Ketua TPK Arfan Di Kantor Desa Namo Untuk Dimemintahkan Pertanggung Jawabannya.

Penyampaian Kepala Desa Namo Nujum Bahwa Tim Pengelola Kegiatan Atau TPK Sudah Mengaku Untuk Menyelesaikan Pekerjaan Tersebut.
Namun Sampai Saat Ini Tim Pengelola Kegiatan Belum Dapat Menyelesaikan Pekerjaannya Dengan Alasan Dananya Sudah Habis.

Keluhan Dari masyarakat Desa Namo Terkait Dengan Pekerjaan SPAL Tahun Anggaran 2025 Yang Sampai Saat Ini Tidak Selesai Di Kerjakan, Dan Bukan Hanya itu Menurut Masyarakat,Semua Program Anggaran Tahun 2025 Di Duga Ada Kerugian negara, Maka Hal Ini,Mendapat Tanggapan Serius Dari Anggota Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Propinsi Sulawesi Tengah Andrias.

Lanjut Andrias Mengatakan Ini Sudah Menyebrang Tahun 2026, Berarti Sudah Pelanggaran, Apapun Alasannya Yang Di Sampaikan Oleh Kepala Desa,Karena Dia Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tetap Menjadi Tanggung jawabnya Dan Itu Temuan Harus Di Proses Hukum.

Menurut Andrias,Kades Namo Di Duduga Langgar undang undang Tipikor.Jika Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) melakukan penyalahgunaan dana desa dan pekerjaan desa tidak selesai meskipun anggaran sudah habis, maka Kepala Desa dapat dikenakan sanksi pidana.
*Pasal-pasal yang dapat dikenakan:*
1. *Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Kepala Desa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
2. *Pasal 52 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta.
3. *Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Kepala Desa yang melakukan penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
*Syarat-syarat untuk dikenakan sanksi pidana:*
1. *Ada unsur kesengajaan*: Kepala Desa harus melakukan penyalahgunaan dana desa dengan sengaja.
2. *Ada kerugian negara*: Penyalahgunaan dana desa harus menyebabkan kerugian negara.
3. *Ada bukti yang cukup*: Ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Kepala Desa melakukan penyalahgunaan dana desa.

Berdasarkan Pengaduan Dari masyarakat Desa Namo, Terkait Adanya Dugaan Korupsi Dana Desa,Tahun Anggaran 2025,Tegas Andrias Mengatakan Saya Akan Berkoordinasi dengan Dengan Pimpinan,Ketua Wilayah Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Propinsi Sulawesi Tengah,
Bahwa Kasus Tersebut Rencana Minggu Depan Saya Laporkan ketipikor Polres Sigi, Dan Meminta Untuk Segera Di Prkisa Kades Namo Tutup Andrias.Tim

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *