Liputan86.Net.PARIGI MOUTONG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh A (27) di wilayah Kecamatan Mepanga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada kendaraan yang diduga kerap digunakan oleh terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut diketahui sempat dilemparkan oleh terduga pelaku ke pekarangan rumah warga sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh aparat desa setempat. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah kecamatan dan desa.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.
Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Parigi Moutong tidak akan berhenti memburu peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.R,01


















Komentar