oleh

LPK Pasangkayu Desak Satgas PKH Batas Lahan Sawit Yang Disita

-Berita-290 Dilihat
banner 468x60

Pasangkayu, Pasca disita lahan Perusahaan PT. Pasangkayu oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH) namun hingga hari ini satgas PKH belum menentukan tapal batas kawasan, baik kawasan kelurahan pasangkayu dan kawasan desa Ako

Dikatakan Irham ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Juga Putra Daerah Pasangkayu menginggatkan kepada satgas PKH agar segera menetapkan tapal batas wilayah antara Kelurahan Pasangkayu dan Desa Ako

banner 336x280

Penetapan tapal batas untuk mencegah konflik agraria antara warga kelurahan pasangkayu dan desa Ako. Sebagai aktivis Lembaga Pemberantasan Korupsi telah mengingatkan jauh sebelum terjadi. Ucapnya, 29 Desember 2025

Lebih lanjut kata Irham, ada lahan APL dan Hutan Lindung namun semuanya belum di pasang tanda batas lahan. Terlebih lagi status hutan lindung 861,7 Hektar perlu ada tapal batas yang jelas karena seringkali warga di tangkap masuk di area tersebut

Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Pasangkayu mengapresiasi kinerja satgas PKH saat ini yang sudah berpihak kepentingan negara dan masyarakat dari pada korporasi. Adapun kami menaruh harapan kepada pemerintah kabupaten Pasangkayu dan pemerintah provinsi Sulawesi Barat agar lahan tersebut bisa di manfaatkan masyarakat untuk peningkatan ekonomi sebagaimana Program Presiden RI Prabowo Subianto melalui kementerian pertanian yaitu program swasembada pangan jenis komoditi yang di konsumsi setiap hari oleh masyarakat. Tutupnya Irham LPK Pasangkayu.R,01.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *