oleh

LPK SULTENG DESAK KEJARI TOUNA USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PILKADA Rp 40 MILIAR.

banner 468x60

Liputan86Net.PALU – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPW LPK) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) untuk mengusut tuntas dan menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2023/2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Touna dengan nilai estimasi sekitar Rp40 miliar.

Desakan keras tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LPK Sulteng, Abd Rahman Djani, S.H., kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu, 26 Agustus 2026.

banner 336x280

Penggeledahan Jadi Bukti Awal, Publik Tunggu Kepastian Hukum.

LPK Sulteng mengapresiasi langkah tegas Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Touna yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor KPU Touna pada 9 Desember 2025. Dari penggeledahan tersebut, jaksa mengamankan sejumlah arsip administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang diduga kuat fiktif atau telah dimanipulasi.

“Penggeledahan dan penyitaan tumpukan dokumen oleh tim Pidsus tempo hari sudah menjadi bukti kuat adanya indikasi kejahatan anggaran yang serius. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut uang rakyat dan integritas demokrasi di Touna,” ujar Abd Rahman Djani, S.H.

Menurutnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2026. Sejumlah saksi dari jajaran Sekretariat KPU Touna juga telah diperiksa secara intensif dan maraton oleh penyidik.

Warning Keras untuk Pimpinan Baru Kejari Touna.

Pernyataan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LPK Sulteng mencuat di tengah adanya rotasi kepemimpinan baru di Kejari Touna. LPK menilai momen ini harus menjadi titik awal pembuktian komitmen, bukan alasan untuk memperlambat penanganan perkara.

“Kami ingatkan pimpinan baru Kejari Touna. Publik Touna hari ini menonton dan menunggu kepastian hukum. Kasus KPU ini adalah ujian integritas pertama Anda. Jangan biarkan perkara ini mengendap, jangan biarkan masuk angin. Segera naikkan ke tahap berikutnya dan tetapkan para tersangka,” tegas Abd Rahman Djani dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, dana sebesar Rp40 miliar tersebut merupakan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk menyukseskan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Touna.

“Uang Rp40 miliar itu bukan jumlah kecil. Itu uang rakyat yang seharusnya dipakai demi tegaknya demokrasi di Touna, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu. Siapa pun yang bermain-main dengan dana Pilkada ini harus segera mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” pungkasnya.

LPK Sulteng Siap Mengawal Sampai Tuntas.

LPK Sulteng menegaskan tidak akan tinggal diam. Lembaga bersama elemen masyarakat sipil lainnya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga benar-benar sampai ke meja hijau dan menimbulkan efek jera.

“Kami akan terus melakukan pengawasan, baik melalui aksi, pelaporan, maupun audiensi. Jangan sampai kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum luntur hanya karena satu-dua kasus dibiarkan menggantung,” tambah Abd Rahman Djani.

LPK Sulteng juga mendorong Kejari Touna untuk terbuka dan transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip akuntabilitas.

Tuntutan LPK Sulteng :
1.Segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Touna.
2.Mengungkap seluruh jaringan dan aktor intelektual yang terlibat.
3.Menjamin proses hukum berjalan transparan, cepat, dan tanpa intervensi.
4.Menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

LPK Sulteng berharap kasus ini menjadi preseden bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak demokrasi melalui praktik korupsi.

Kontak Media :
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPW LPK) Provinsi Sulawesi Tengah
Ketua : Abd Rahman Djani, S.H.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *