oleh

LPK SULTENG LAPORKAN DUGAAN KORUPSI PROYEK SD TERPENCIL BAINA BARAT LEBIH RP 1 MILYAR. Diduga Gunakan Kayu Kelas Rendah dan Batu Kali Tanpa Izin Galian C

banner 468x60

Liputan86.Net.PARIGI MOUTONG. Dugaan penyimpangan proyek pembangunan sekolah kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong. DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi LPK Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan SD Terpencil Baina Barat ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Laporan dengan Nomor: 027/LPK-DPW/ST/VIII/2026 tersebut akan diserahkan pada kamis tanggal 3 September 2026 mendatang,Proyek yang bersumber dari APBN TA 2026 dengan nilai pagu Rp1 Milyar lebih itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

banner 336x280

TEMUAN DI LAPANGAN: MATERIAL DIDUGA TIDAK SESUAI SNI
Ketua DPW LPK Sulteng, Abd. Rahman Tjani, mengatakan laporan ini berangkat dari hasil pantauan langsung di lapangan pada tanggal 15 Agustus 2026 di Desa Baina Barat, Kecamatan Tinombo.

“Ada 3 poin temuan utama yang kami sampaikan ke Kejari. Pertama terkait material, kedua terkait legalitas, ketiga terkait transparansi,” ujar Abd. Rahman Tjani kepada Liputan86.Net, Minggu 30/8/2026.

Poin pertama, tim menemukan penggunaan kayu untuk kusen dan pintu yang diduga berjenis Kayu Marawula. Ciri-cirinya kulit hitam, daging putih dan bersifat lembek.

“Kayu Marawula itu masuk Kelas Awet IV-V. Sementara berdasarkan SNI 7973:2020 untuk kusen pintu dan jendela wajib menggunakan kayu minimal Kelas Kuat II dan Kelas Awet II. Ini jelas tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelasnya.

Poin kedua, ditemukan penggunaan batu kali/batu sungai bulat sebagai material pondasi. Padahal seharusnya menggunakan batu pecah/batu belah agar daya rekat dengan adukan semen lebih kuat.

“Kami juga menduga batu tersebut diambil tanpa mengantongi SIUP Galian C. Ini melanggar Permen ESDM No. 3 Tahun 2020 dan berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.

Poin ketiga, di lokasi proyek tidak ditemukan Papan Informasi Proyek. Padahal hal tersebut wajib ada sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu material kayu juga disimpan langsung di atas tanah tanpa alas sehingga rawan lapuk.

PELAKSANA SWAKELOLA OLEH KEPALA SEKOLAH
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Pembangunan SD Terpencil Baina Barat ini dilaksanakan dengan sistem Swakelola oleh Kepala Sekolah.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya melaporkan temuan dan meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan dan audit,” kata Abd. Rahman.

TUNTUT AUDIT DAN PENINDAKAN TEGAS.
Dalam surat laporan tersebut, LPK Sulteng meminta 3 hal kepada Kejari Parigi Moutong.

“Pertama, lakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Kedua, audit penggunaan anggaran dan kesesuaian material. Ketiga, tindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan korupsi,” pintanya.

Sebagai bukti awal, LPK Sulteng melampirkan 2 foto dokumentasi material kayu dan batu pondasi.

“Kami berharap Kejari segera merespon. Ini uang rakyat, APBN. Jangan sampai bangunan sekolah yang harusnya untuk mencerdaskan anak bangsa malah dibangun asal-asalan,” tutup Abd. Rahman Tjani.

Hingga berita ini diturunkan, Liputan86.Net,masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong terkait laporan tersebut.(Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed