Liputan86.Net-PARIGI MOUTONG – Aktivitas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 74.943.05 Mensung, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, semakin menggurita dan dipertontonkan secara terang-terangan di depan umum.
Kondisi ini memicu keresahan luas karena berdampak langsung pada kelangkaan BBM dan terganggunya akses masyarakat kecil terhadap bahan bakar bersubsidi. Nelayan, petani, hingga pengendara harian menjadi pihak paling dirugikan.
Modus yang digunakan, mafia BBM berkedok sebagai penghubung petani dan nelayan dengan menggunakan rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Pertanian, padahal BBM tersebut diduga kuat disalurkan untuk kebutuhan industri pertambangan di Moutong.
*IURAN MAFIA DAN SISTEM KELAS*
Hasil investigasi Tim media mengungkap, dugaan penimbunan ini terorganisir rapi. Mulai dari manajemen SPBU, koordinasi ke mafia, hingga sistem keamanan dikendalikan bersama.
Bahkan, untuk melancarkan aksi, ada dugaan pungutan atau iuran wajib bagi mobil pelangsir. Untuk truk kelas biasa dipungut Rp 500 ribu per bulan. Iuran tersebut diduga dipungut oleh oknum berinisial FR. Untuk kelas menengah yang memiliki lebih dari dua unit truk, iuran di atas Rp 500 ribu. Sementara kelas satu bertugas mengorganisir mafia di bawahnya.
“Sangat nampak di depan umum, malah dipertontonkan. Penimbunan ini dilakukan berulang dan dalam skala besar. Maka diperlukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar seorang warga yang menolak disebutkan namanya.
*4-8 TON PER HARI DIKURAS*
Dari penelusuran, mafia BBM diduga menimbun BBM jenis Bio Solar 4 hingga 8 ton per hari, kecuali hari Minggu. Sedangkan untuk Pertalite diduga 6 ton atau 6.000 liter per hari.
BBM tersebut diambil dari antrean umum dan dari sisa atau yang disebut _emergency stock_ dengan kerja sama manajemen SPBU Mensung untuk memuluskan pengisian jerigen milik mafia.
Sejumlah sopir ekspedisi yang sudah berhari-hari antre mengeluhkan sistem antrean yang tidak adil. Mobil pelangsir yang sudah dikondisikan diprioritaskan mengisi dari depan mundur ke belakang, lalu dari belakang loncat ke depan.
*SAT-GAS DIMINTA BERTINDAK*
Praktik yang kian menggurita ini memicu desakan kuat dari DPRD Parigi Moutong dan masyarakat agar Satgas Terpadu Penegakan Hukum dan Penertiban BBM Bersubsidi Kabupaten Parigi Moutong segera menyapu bersih jaringan mafia di SPBU 74.943.05 Mensung.
Media ini secara tegas meminta Satgas Terpadu segera menindak tegas oknum yang terlibat dan memberikan sanksi sesuai *UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Migas Nomor 22 Tahun 2001* dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 Miliar, serta penerapan *UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)* terhadap para mafia.
Sementara itu, salah seorang pengawas SPBU Mensung saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, nomornya sudah tidak aktif atau diduga telah memblokir nomor Tim media.
Jika dugaan ini terbukti benar, negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM bersubsidi. Penegakan hukum harus tegas, transparan dan tanpa kompromi.Faisal SH.




















Komentar