Palu, Moh. Ridwan, SH Kuasa hukum Joni Ma’ariwut resmi daftarkan di Mahkamah Agung Praperadilankan kasus kliennya atas tuduhan pencurian buah kelapa di lahan erfacht desa Bondoyong Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong
Moh. Ridwan, SH mengatakan kepada media ini penetapan kliennya menjadi tersangka terlalu cepat tanpa melihat syarat formilnya. Ucapnya, Senin. 15 Desember 2025
Ini bukan pidanah murni tetapi perkara perdata. Duduk permasalahan dari lahan erfacht yang di klaim beberapa oknum bahwa lahan tersebut hak miliknya. Kami sudah pelajari dokumen erfacht dan dokumen kepemilikan pihak pihak yang mengklaim. Menurut kami ada yang perlu di luruskan dalam perkara ini secara hukum yaitu melalui praperadilan agar jelas dan clear
Lanjut kata Ridwan kami sudah daftarkan di Mahkamah Agung perkara ini agar di Praperadilankan dengan nomor : PN PRG-693963CCABEAF Diverifikasi. Yang selanjutnya kita tunggu jadwal gelar pra nya dari pengadilan. Agar pembuktian itu kita tunjukan di hadapan hakim
Substansi perkara yang menimpa Joni M bukan soal dugaan pencurian kelapa tetapi siapa yang sebenarnya pemilik lahan erfacht dan berhak mengambil buah kelapa di lahan tersebut. Kemudian pelapor apakah berhak untuk melaporkan dalam perkara ini sehingga Joni M dii tetapkan sebagai tersangka
Justru kami menilai Joni Ma’ariwut dalam duduk perkara ini benar ia memperjuangkan hak masyarakat Bondoyong. Dan pihak pihak yang mengklaim alas haknya lemah dan bukan berstatus kepemilikan justru kami menduga merekalah sebenarnya pelaku pencurian dan penyerobotan lahan erfacht yang merugikan negara sebab sudah ada pembatalan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 1965
Sehingga kami sebagai kuasa hukum melalui praperadilan meminta untuk peninjauan kembali terkait kasus klien kami. Agar tidak terjadi kriminalisasi hukum Tetapi hukum berjalan tegak lurus. Tutupnya Moh. Ridwan, SH















Komentar