Liputan86.Net-BANGGAI, SULTENG – Identitas pelaku dugaan penganiayaan terhadap wartawan MediaCentral, Sunarko, akhirnya terungkap. Salah satu pelaku diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satunya pegawai honorer yang bekerja di bidang irigasi/pengairan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media ini, pelaku pertama berinisial *Suyanto*, merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Bidang Irigasi. Ia bertugas di UPT Pengairan Wilayah Toili.
Sementara pelaku kedua berinisial *Rifki Andrianto*, merupakan pegawai honorer yang bertugas di bidang pengairan irigasi wilayah Sukamaju / Ombolu SPC, Kabupaten Banggai.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap Sunarko yang terjadi pada Selasa (30/9/2026) di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, saat korban sedang menjalankan tugas peliputan.
BUKAN ORANG BIASA
Fakta bahwa pelaku merupakan pegawai pemerintah tentu memperberat persoalan. Sebagai ASN PPPK dan honorer di instansi pemerintah, keduanya terikat dengan aturan disiplin ASN dan Kode Etik Pegawai.
Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, selain terancam pidana umum, Suyanto juga terancam sanksi disiplin berat sesuai *PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK*, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
PJI PUSAT TURUN TANGAN
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, sudah memberikan atensi khusus atas kasus ini dan meminta Aparat Penegak Hukum bertindak tegas tanpa reserve.
Kapolres Banggai dan Bupati Banggai didesak segera melakukan pemeriksaan dan menonaktifkan sementara kedua pegawai tersebut agar tidak mengganggu proses hukum dan tidak mengintimidasi korban serta saksi.
Media ini masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai selaku pimpinan instansi kedua pelaku, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Banggai: Apakah hukum berlaku sama bagi ASN pelaku kekerasan terhadap wartawan?
Penulis: Tim Redaksi, Liputan86.Net.




















Komentar