oleh

Penyelenggara & PPK Proyek Perservasi Jalan Tolai-Sausu Dilaporkan, Jejak Penetapan SPPBJ Diselimuti Aroma Penyimpangan*

banner 468x60

Palu – Pengerjaan paket Proyek Perservasi Jalan Tolai – Sausu senilai Rp. 119.358.509.000.00 yang kini dikerjakan PT. Putra Nanggroe Aceh dengan Kerja Sama Operasi (KSO) PT. Bina Kail, dibalik proses jejak tender dan penerbitan SPPBJ tertanggal 30 Desember priode 2025 – 2026 kala itu diselimuti aroma penyimpangan fatal.

Misteri penyimpangan tersebut terkuak melalui investigasi akurat Ketua Dewan Pimpinan Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Tengah Abdul Rahman Tjani.

banner 336x280

Menurut Ketua LPK Sulteng Abdul Rahman bahwa temuan terkait penyimpangan yang dilakukan Penyelenggara (Pokja) tender dan PPK proyek perservasi jalan Sausu – Tolai priode 20225 – 2026 itu, terindikasi adanya kong-kalikong dan berbau kesepakatan dibalik meja (trust bargening).

Yang mana kala itu Pokja pemilihan 03 TPBJK *(Tim Pokja Barang/Jasa Konstruksi)* Bidang Bina Marga Kementrian PUPR Sulteng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendadak secepat kilat melakukan pembatalan *SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa)* tertanggal 30 Desember 2025 pukul 13 : 00 kepada pemenang peringkat 1 PT. Mitra Agung Indonesia.

Hal itu ditengarai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo, Pepres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Padahal sebelumnya Pokja menjawab, bahwa *SBU (Sertifikat Badan Usaha)* masih aktif saat pemasukan dokumen kualifikasi, bahkan tak ada tanda-tanda menggugurkan pemenang.

Lebih aneh lagi pada 29 Desember Pokja kala itu masih mengirim *BAHP (Berita Acara Hasil Pemilihan)* kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai hasil pemilihan pemenang kepada pemenang yang bersangkutan, dan pada hari yang sama pula PPK sekaligus menerbitkan SPPBJ Kepada PT. Mitra Agung Indinesia (MAI).

Entah kesambet angin apa hanya selang waktu sehari setelah PPK mengirimkan penerbitan SPPBJ kepada pemenang peringkat 1 itu, untung tak dapat diraih tepat pada tanggal 30 Desember 2025 PPK tiba-tiba kembali berubah haluan dan langsung membatlakan SPPBJ PT. Mitra Agung Indonesia dengan alasan bahwa jaminan penawaran telah berakhir.

“Parahnya pada hari dan tanggal yang sama juga PPK malah membelot 180 derajat dan kembali menerbitkan SPPBJ kepada pemenang cadangan ke2 yakni kepada PT . Putra Nanggroe Aceh KSO PT. Bina Kaili, “ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa adanya temuan pembatalan SPPBJ kepada pemenang peringkat 1 yang dilakukan oleh PPK itu, kami himpun secara teliti dan sesuai mekanisme berdasarkan System Pengadaan tender Umum Secara Elektonik (SPSE)

Jika menyikapi runutan dalam masa sanggah tertanggal 17 – 22 Desember 2025 pemenag cadangan (2) PT. Putra Nanggro Aceh KSO PT. Bina Kaili dengan lantang menyampaikan bahwa sanggahan untuk SBU BS *(Sertifikat Badan Usaha Bangunan Sipil )* 02 PT. Mitra Agung Indonesia berstatus dicabut. Penyampaian tersebut terkesan dipaksakan dan disinyalir ada permainan penyalagunaan wewenang didalamya.

“Perbuatan tersebut dinilai melampaui ambang batas etika prosedural independensi publik dan juga merusak sendi-sendi moralitas secara personal dan kelolpok dalam berkompotisi, dan cenderung memasung hak dan kewajiban warga negara dalam menjalankan legalitas dan independensi kewirausahawan, selain itu, juga berpotensi memelihara KKN (Korupsi, Kokusi & Nepotisme). Hal tersebut tampak terus terjadi pembiaran masif dan meluas dikalangan para petinggi Birokrasi dan eksekutif.

“Maka berdasarkan temuan tersebut, hal ini telah kami laporkan kepusat kepada Mentri PUPR RI, “katanya.

Perlakuan aneh Kelompok Kerja (Pokja) atau (Kelompok Kerja) pemilihan 03 TPBJK *(Tim Pokja Barang/Jasa Jasa Konstruksi)* Bidang Bina Marga Kementrian PUPR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendadak menggugurkan dokumen SPPBJ PT. Mitra Agung Indonesia dinilai inkonsisten, tidak akuntanbel, dan cacat prosedur fundamental serta dinilai lalai aturan dalam penggunaan System Pengadaan Secara Elektronik (SPAE).

“Diketahui juga bahwa sekarang ini Proyek perservasi jalan Tolai – Sausu yang dikerjakan PT. Putra Nanggro Aceh bareng KSO (Kerja Sama Operasi) dimana pengrjaannnya saat ini masih terus berlangsung, “gumamnya menjawab liputan 86Net.pada Selasa 19 Juni 2026.

Berdasarkan bukti kuat yang tertulis dalam *submit dan progres proposal penawaran* yang diajukan oleh PT. Putra Nanggro Aceh KSO Bina Kaili kala itu sebesar Rp.112.698.672.000 (miliar) itu, diakui sebagai pemenang tender kedua.

“Sementara PT PT. Mitra Indonesia kala itu tercatat sebagai pemenang tender pertama dengan nilai nominal penawaran sebesar Rp.99.104.741.337,24, “jelasnya.

Lebih lanjut, ia menguraikan adapun runut kronologi dan uraian bukti pemenang secara masif adalah sebagai berikut : 🙏

1. Pemenang peringkat 1 adalah PT Mitra Agung Indonesia dengan harga penawaran Rp.99.104.741.337,24.
2. Pemenang peringkat 2/cadangan adalah PT Putra Nanggroe Aceh KSO PT Bina Kaili dengan harga penawaran Rp.112.698.672.000,00.
3. Jaminan penawaran kedua penyedia berakhir pada tanggal 15 Desember 2025.
4. Pokja Pemilihan 03 TBPJK Bidang Bina Marga Kementerian PU tetap menetapkan pemenang pada tanggal 17 Desember 2025 setelah masa berlaku jaminan penawaran berakhir.
5. Masa sanggah tanggal 17–22 Desember 2025, pemenang cadangan menyampaikan sanggahan bahwa SBU BS 02 PT Mitra Agung Indonesia berstatus dicabut.

6. Pokja menjawab bahwa SBU masih aktif saat pemasukan dokumen kualifikasi sehingga tidak menggugurkan pemenang.
7. Tanggal 29 Desember 2025 Pokja mengirim BAHP kepada PPK dan pada hari yang sama PPK menerbitkan SPPBJ kepada PT Mitra Agung Indonesia.
8. Tanggal 30 Desember 2025 pukul 13.00 PPK membatalkan SPPBJ PT Mitra Agung Indonesia dengan alasan SBU dicabut dan jaminan penawaran berakhir.
9. Pada tanggal 30 Desember 2025 PPK langsung menerbitkan SPPBJ kepada pemenang cadangan PT Putra Nanggroe Aceh KSO PT Bina Kaili dan langsung dilakukan penandatanganan kontrak pada hari yang sama.
10. Notifikasi kepada seluruh peserta baru disampaikan tanggal 5 Januari 2026.
11. Dokumen BAHP pada portal SPSE sampai tanggal 31 Maret 2026 tidak dapat diunduh.
12. Saat ini pekerjaan telah berjalan dan penyedia telah melaksanakan pekerjaan di lapangan.

Selain itu, terdapat selisih nilai penawaran yang sangat signifikan antara pemenang pertama dan penyedia yang ditunjuk berkontrak, yaitu:

– Penawaran PT Mitra Agung Indonesia : Rp.99.104.741.337,24
– Penawaran PT Putra Nanggroe Aceh KSO PT Bina Kaili : Rp.112.698.672.000,00

“Sehingga terdapat selisih sebesar Rp.13.593.930.662,76 (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah tujuh puluh enam sen) yang berpotensi sebagai kerugian keuangan negara akibat penunjukan penyedia dengan nilai lebih tinggi tanpa dasar yang sah dan transparan, “urainya.

Terlebih fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa proses pemilihan dan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan pertanyaan krusial sebagai berikut:

– Mengapa Pokja menetapkan pemenang setelah jaminan penawaran berakhir?
– Mengapa tidak dilakukan evaluasi ulang pada masa sanggah?
– Mengapa SPPBJ diterbitkan lalu dibatalkan dalam waktu singkat?
– Jam berapa rapat RPPK dilaksanakan tanggal 30 Desember 2025?
– Jam berapa SPPBJ kepada pemenang cadangan diterbitkan?
– Jam berapa jaminan pelaksanaan diterima dan diverifikasi?
– Jam berapa kontrak ditandatangani oleh para pihak?
– Bagaimana mungkin seluruh tahapan administrasi selesai dalam satu hari kerja?

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
5. Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor.
6. Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.
7. Prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah, “pungkasnya.

“Maka sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta dengan tegas kepada Menteri Pekerjaan Umum untuk:

1. Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses tender.
2. Memeriksa Pokja Pemilihan dan PPK yang terlibat.
3. Menelusuri proses pembatalan SPPBJ dan penerbitan kontrak baru.
4. Memeriksa legalitas jaminan pelaksanaan dan proses verifikasi.
5. Memerintahkan penghentian sementara pekerjaan yang sedang berjalan.
6. Membatalkan kontrak pekerjaan Preservasi Jalan Tolai – Sausu.
7. Menonaktifkan sementara pejabat terkait selama pemeriksaan berlangsung.
8. Menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp.13,5 miliar lebih.
9. Menjatuhkan sanksi administratif dan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran, “imbuhnya.(Tim)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed