Morowali Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit IV Tipidter kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, tim penyidik Unit I Subdit IV Tipidter menemukan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Kedua unit kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dua kendaraan yang diamankan masing-masing adalah truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro
Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahan di Desa Tompira.
Saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya sehingga Petugas mengamankan kedua kendaraan beserta sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini petugas Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait distribusi BBM, serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” tutupnya.R.01



















Komentar