Liputan86.Ne-Palu- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah resmi mendalami dugaan tindak pidana Migas terkait pengangkutan BBM jenis Biosolar yang diduga bersubsidi dalam jumlah besar di Kabupaten Banggai.
Dalam operasi penyelidikan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan satu unit mobil Toyota Kijang warna abu-abu yang mengangkut *35 jerigen Biosolar’ di Kecamatan Pagimana.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” kata Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026).
1.190 LITER DARI GUDANG PENAMPUNGAN.
Dari pemeriksaan awal, setiap jerigen berisi sekitar 34 liter. Total BBM yang disita diperkirakan mencapai *1.190 liter atau 1,19 ton*, yang diduga kuat merupakan BBM bersubsidi pemerintah.
Petugas telah meminta keterangan sopir berinisial *HA (51)*. Kepada penyidik, HA mengaku BBM tersebut milik seseorang berinisial *A*, dan akan dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk.
HA juga membuka asal muasal barang haram tersebut. Biosolar itu berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial *T* di Kecamatan Pagimana. Ia mengaku hanya disuruh mengangkut dengan upah Rp 200 ribu per rit, dan sudah dua kali melakukan pengangkutan atas perintah A.
Saat ini mobil Toyota Kijang beserta 35 jerigen Biosolar tersebut dititipkan di Polsek Pagimana sebagai barang bukti, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penitipan yang diterima Kanit Reskrim Polsek Pagimana. Polisi berencana memanggil dan memeriksa A dan T serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kombes Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan aktif melaporkan jika mengetahui penyelewengan.
“Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
*Penulis: Tim Redaksi Liputa86.Net*




















Komentar