oleh

Sejumlah Proyek Dianggarkan 2023-2025 Mangrak, Kades Sigenti Barat Diduga Memakai Uang DD Rp.656 Juta Lebih untuk kepentingan pribadi.

banner 468x60

Liputan86.net Parimo – Isu dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) dengan nilai besaran Rp. 656.356.000.00 juta yang disinyalir raib sejak 2023-2025 silam kembali mencuat kepermukaan hingga menyeret nama Kepala Desa Singenti Barat Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Mouutong.

Dugaan raibnya uang DD senilai Rp 656 juta rupiah itu terkuak dari sumber akurat dan terpercaya melalui salah seorang warga desa yang meminta namanya tidak disebutkan, hal itu menurutnya telah menjadi konsumsi publik, dan kian mengemuka dan bahkan sudah di laporkan oleh beberapa orang tokoh masyarakat segenti barat, ke pihak kepolisian polres Parigi Moutong; namun sampai saat ini laporan tersebut belum ada kejelasannya.

banner 336x280

“Bahkan sudah menjadi rahasi umum dikalangan masyarakat desa Sigenti barat, “gumamnya.

Ihwal terendusnya temuan penyimpangan uang DD yang diduga kuat melibatkan nama Kades Sigenti Barat itu, antara lain :

“*1. Proyek Gedung Aula sebesar Rp150.000.000, TA 2023 – Diduga Fiktif*
Anggaran DD 2023 untuk Gedung Aula disebut dialihkan ke jalan, lalu ke lapangan. Padahal lapangan telah dianggarkan dengan nilai besaran Rp.147.917.742, Sampai saat ini sama sekali tidak ada wujud fisik Gedung Aula yang tercatat dalam bukti tersurat atau dokumen spesimen (pertanggung jawaban) sesuai anggaran.

Maka hal itu patut diduga fiktif dan terjadi eskalasi tumpang tindih anggaran.

*2. Dana Bundes yang di anggarkan tahun 2023 nanti di cairkan di tahun 2024
hingga Juni 2026 tidak dapat dibuktikan realisasinya. _Patut diduga dana digunakan untuk kepentingan pribadi._

*3. Pembangunan TPA Rp79.924.000, TA (Tahun Anggaran) 2025 Tidak Selesai,*
Pekerjaan fisik TPA mangkrak dan belum 100% selesai sesuai pagu anggaran.

*4. Dana Bundes DD yang di anggarkan Tahun 2025 untuk Pembangunan Kandang Ayam Rp160.000.000, dengan Volume pekerjaan 25%*
Realisasi fisik di lapangan baru sekitar 25%. _Patut diduga volume pekerjaan tidak sesuai RAB atau terjadi mark up._

*5. Sisa Dana Desa Rp300.000.000, diduga Mark Up*
Sisa DD digunakan untuk pembelian balon dan kabel sambungan rumah warga dengan nilai yang tidak wajar. _Patut diduga mark up._

*6. Gedung Posyandu Dusun 2 Rp228.432.000, TA 2025 – Diduga Mark Up,* Pembangunan dengan pagu besar namun diduga tidak sesuai nilai/harga wajar di lapangan.

*7.Dana desa Tahun Anggaran 2023 Rp.80.000.000 Tahap 1 masuk kebendahara,* khusus bayar gaji aparat dan Lembaga sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, ” urainya asaat menjawab media ini pada Ahad (12/7/2026).

Lebih lanjut, sumber menjelaskan bahwa sejak adanya ketimpangan yang terjadi belakangan ini, disebabkan karena Kades dinilai tidak obyektif dan tansparan terhadap masyarakatnya. Bukan cuma itu saja, bukan mustahil jika seluruh masyarakat Desa dengan tegas mempertanyakan hak mereka, disebabkan karena raibnya uang DD tersebut.

Selaku masyarakat desa yang baik dan berpihak pada kebenaran, kami wajib menuntut hak serta akutanbilitas dan transparansi yang Kades tunjukan terhadap masyarakt desanya.

Tamuan penyimpangan itu yang kini menyeret nama Kades itu telah masuk dalam catatan laporan LPK Tipikor Sulteng.

Tak hanya itu akibat buruknya tata kelolah Pemdes serta siatem managemen yang juga tengarai ugal-ugalan, hingga menyebabkan hilangnya uang DD tersebut.

Selain memunculkan beragam spekulasi publik, hingga raiibnya DD itu juga disinyalir disalah gunakan untuk kepentingan individu, kini isu kian menggelinding menjadi bola liar, hingga memnatik reaksi sejumlah masyarakat desa setempat.

“Adapun saat ini perkara penyalagunaan DD itu kini telah tertuang diujung pena Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) provinsi Sulawesi Tengah, semoga dengan masuknya laporan tersebut, diharapkan agar menjadi sebagai bahan acuan untuk kepentingan indentifikasi lebih lanjut, “katanya lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut ketua DPW (Dewan Pengurus Wilayah) Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Tengah Abdul Rahaman Tjani telah menyatakan sikap akan menindak lanjuti laporan dugaan kasus korupsi itu secara tersurat dalam bentuk dokumen disposisi sesuai dengan makanisme hukum yang berlaku.

Dasar prasyarat hukum terlampir tentu harus sesusi dengan delik aduan yang dilaporkan yaitu :

*I. DASAR HUKUM*
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Atas perbuatan Kades yang dinilai telah melanggar sumpah jabatan, bahkan telah mengkhianati kepercayaan masyarakatnya itu, Kades juga dinilai nekat melanggar aturan hukum, “imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa masuknya laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan uang DD dengan jumlah total mencapai Rp.656 juta lebih, hingga menyeret nama Kades Desa Sigenti Barat itu, maka dalam hal ini DPW LPK Suteng akan tetap menindak lanjuti aduan dugaan korupsi tersebut kepada pihak lembaga instusi hukum terkait yakni,

1. *Kepala Kejaksaan Negeri Parigi* di Parigi Moutong
2. *Kepala Kepolisian Resor Parigi Moutong* dan
3. Inspektorat Kab. Parigi Moutong, DPMD Kab. Parigi Moutong, Bupati Parigi Moutong DPRD kabupaten Parigi Moutong.

“Dengan harapan lembaga institusi hukum terkait, agar dapat melakukan penyelidikan sesuai atuaran hukum yang ada, serta akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, supaya terang benderng dan terungkap dengan transparan, “ucapanya dengan nada tegas.(***)

Redaktur One

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *