oleh

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Pengedar Sabu di Empat Lokasi Berbeda*

-Berita-17 Dilihat
banner 468x60

Morowali Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan empat orang terduga pengedar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 26 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 24 paket kecil dan dua paket besar.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur.

banner 336x280

“Empat tersangka kami amankan dari hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba. Penangkapan dilakukan pada 17 dan 18 Januari 2026 di beberapa lokasi berbeda,” kata AKP Christoforus, Rabu (21/1/2026).

Salah satu tersangka berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur tersebut, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Sementara itu, tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1) sekitar pukul 14.30 Wita. Polisi menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram dari penguasaan NU.

Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara. Dari penangkapan yang dilakukan pukul 16.40 Wita tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,18 gram.

Selain itu, tersangka RI (47) diamankan di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,13 gram.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

AKP Christoforus menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba.

“Upaya kepolisian ini turut mendapat apresiasi dari kalangan pekerja tambang PT GNI yang menilai langkah tegas Polri penting demi menjaga keselamatan kerja dan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.R,01

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *