oleh

SKANDAL SETORAN PETI KARYA MANDIRI: DIDUGA CATUT NAMA MEDIA, OKNUM RIF DAN GST KUMPULKAN UANG DAN EMAS 14 GRAM*

banner 468x60

PARIGI MOUTONG, http://Liputan86.Net – Tindakan pencatutan nama media oleh oknum berinisial *RIF dan GST* dalam skandal setoran Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri mendapat reaksi keras dari sejumlah media dan lembaga swadaya masyarakat Sulawesi Tengah.

Kedua oknum berinisial GST dan RIF diduga menjadi aktor yang mencatut nama media untuk meminta dan mengumpulkan sejumlah uang dan emas. Menurut seorang warga yang identitasnya tidak mau disebutkan, ia mendengar dan menyaksikan bahwa emas yang terkumpul seberat *14 Gram* itu adalah untuk mengkondisikan media-media tanpa menyebutkan nama medianya.

banner 336x280

Emas 14 gram tersebut diminta dari para cukong yang beraktivitas di tambang emas Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, yang jika ditotal dalam bentuk uang senilai *Rp 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)*.

Menurut warga tersebut, selain emas ada juga yang menyetor dalam bentuk uang *2% dari hasil* yang didapatkan oleh para cukong. Hal itu baru diketahui oleh tim media pada hari *Kamis, 15 Oktober 2026* di Desa Ongka, Kecamatan Ongka Malino.

*Ketua APJI & LPK Sulteng Bereaksi Keras*

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Profesi Jurnalis Indonesia (APJI) Sulawesi Tengah *Abdul Rahman Tjani, SH* yang juga Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa hal tersebut adalah modus penipuan dan pemerasan yang jelas-jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam *Pasal 378 dan Pasal 368 KUHP*.

Rahman menambahkan, aparat penegak hukum harus tegas dan sesegera mungkin mengambil langkah konkret guna mengusut kasus pencatutan nama media oleh kedua oknum berinisial GST dan RIF serta menangkap aktor intelektual yang berada di balik skandal uang setoran tersebut yang telah mencederai dan merusak citra media khususnya di Sulawesi Tengah.

> “Kami akan mengambil langkah tegas untuk berkoordinasi dengan pihak Polda Sulteng guna mengusut dan melaporkan secara langsung pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sindikat pencatutan nama media dalam skandal uang setoran PETI di Desa Karya Mandiri, termasuk di dalamnya adalah Kepala Desa berinisial NR,” tegas Rahman Tjani.

*Pengakuan Cukong: 2% Untuk Media, 40-50 Juta Uang Bendera*

Hasil penelusuran Tim Media http://Liputan86.Net, informasi mengenai 2% yang dikeluarkan oleh para cukong atau pemodal tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Karya Mandiri dibenarkan oleh seorang pemodal asal Tinombala berinisial *R*.

Menurutnya, 2% dari pendapatan hasil itu adalah kesepakatan antara pemodal dan kedua oknum berinisial GST dan RIF serta diketahui oleh Kepala Desa Karya Mandiri.

> “Jika ada wartawan yang mendatangi dirinya, maka ia tidak akan mengeluarkan uang operasional lagi untuk wartawan karena yang mengkondisikan para wartawan adalah kedua oknum berinisial GST dan RIF dan sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar pemodal berinisial R kepada awak media saat ditemui di kediamannya Desa Tinombala.

Tidak sampai di situ, Tim Media http://Liputan86.Net masih berupaya melakukan investigasi lebih mendalam dengan menghubungi salah seorang cukong asal Palu yang identitasnya minta dirahasiakan karena alasan keamanan.

Ia mengatakan, 2% dari hasil yang didapatkan dikondisikan untuk media-media dan itu hasil kesepakatan yang diketahui oleh oknum Kepala Desa Karya Mandiri.

> “Pungutan itu di luar setoran per alat berat excavator yang baru masuk ke lokasi tambang emas dengan besaran 40 hingga 50 juta rupiah yang disetorkan oleh para pemodal kepada kedua orang berinisial GST dan RIF sebagai uang bendera alias uang tanda jadi masuk lokasi,” ungkapnya.

Setelah aktivitas berlangsung, jumlah fee yang dikeluarkan sebesar *14% diambil hampir setiap hari oleh oknum berinisial RIF* saat selesai talang, disetor dalam bentuk emas jika saat itu uang belum ada.

Dari fee 14% itu, rinciannya: *7% untuk oknum berinisial GST dan RIF, 2% untuk media-media tanpa menyebutkan nama medianya, dan 5% untuk Kepala Desa Karya Mandiri melalui Sekdes selaku perpanjangan tangan dari Kades* khusus mengeksekusi pembagian jatah fee dari hasil pungutan PETI Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

“Kalau untuk uang keamanan aparat, kemungkinan 2% yang dikeluarkan dari jatahnya RIF dan GST 7%,” ujarnya.

*Pola Intimidasi, Penipuan dan Pemerasan*

Aksi koboi yang dilakukan oleh kedua kaki tangan Kepala Desa Karya Mandiri ini tergolong cukup rapih dan terorganisir, akan tetapi terkesan ekstrim bagi para pemodal karena pola yang mereka gunakan adalah pola intimidasi, penipuan dan pemerasan.

Sehingga para cukong atau pemodal tidak ada yang betah beraktivitas di lokasi tambang emas Karya Mandiri tersebut, banyak yang belum mendapatkan hasil keburu pulang karena merasa tidak nyaman.

Pola seperti ini sudah berlangsung cukup lama, yaitu kurang lebih *3 tahun* dan selama itu juga kedua oknum berinisial GST dan RIF tersebut telah mencatut nama media dengan mengumpulkan sejumlah uang dan emas kepada para cukong.

*FAKTA DAN ANALISIS HUKUM TIM MEDIA http://LIPUTAN86.NET.COM*

*1. Modus Operandi Oknum Berinisial GST dan RIF*
Kedua oknum diduga telah mencatut nama media untuk meminta atau mengumpulkan sejumlah uang dan emas dengan mendatangi para pemodal dan menyebutkan uang dan emas akan disetorkan ke media-media tanpa menyebutkan nama medianya. Kemudian para pemodal memberikan sejumlah uang dan emas 2% dari hasil pendapatan yang menurut informasi bulan September kemarin ada seberat 14 gram emas yang dijual oleh kedua oknum tersebut.

Dalih “uang pengkondisian” kedua oknum meminta pungutan 2% dari pendapatan kepada pemodal dan menjelaskan akan disetorkan ke media agar aktivitas ilegal ini tidak diberitakan, sehingga para pemodal memberikan sejumlah uang dan emas.

Faktanya, media resmi tidak pernah membenarkan atau menerima setoran dengan kesepakatan 2% dari hasil tambang ilegal. Hasil pemerasan tersebut sepenuhnya digunakan untuk keuntungan pribadi oknum berinisial GST dan RIF.

*2. Sanksi Hukum Bagi Pelaku*
Kedua oknum yang diduga melakukan tindakan mencatut nama media untuk mencari keuntungan pribadi dapat dijerat dengan pasal berlapis:

– *Pasal Pemerasan (Pasal 368 KUHP):* Menggunakan ancaman pemberitaan untuk memaksa orang lain memberikan barang atau uang.
– *Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP):* Menggunakan nama palsu atau martabat palsu dan tipu muslihat (mencatut nama media) untuk menguntungkan diri sendiri.
– *Pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999:* Wartawan resmi terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang tegas melarang penyalahgunaan profesi dan penerimaan suap.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media masih belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi dari Kepala Desa Karya Mandiri berinisial NR saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Dan oknum berinisial GST saat dikonfirmasi diduga telah memblokir nomor kontak Tim Media.

Tim Investigasi Faisal SH.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *