Liputan86.Net.Parigi Moutong-Praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 74.943.05 Mensung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diduga sudah berlangsung 20 tahun tanpa tersentuh hukum.
Hasil investigasi Tim http://Liputan86.Net, praktek tersebut diduga melibatkan manajer, pengawas, operator SPBU yang bekerjasama dengan sindikat mafia BBM bersubsidi.
Modus Bagi Jatah: Manajer 20 Jergen, Pengawas 10 Jergen,
Pembagian jatah BBM bersubsidi diduga diatur berdasarkan tingkatan jabatan dan peran.
Manajer SPBU Mensung diduga mendapat jatah 20 jergen atau sekitar 680 liter solar subsidi per hari, kecuali hari Minggu libur. Dengan selisih harga, keuntungan diduga mencapai *Rp4.000.000 per hari.
Sementara Pengawas kebagian 8 hingga 10 jergen, Operator 6 jergen per hari.
Untuk kelas koordinator mafia BBM yang bertugas sebagai jaminan keamanan dan pengatur antrian, diduga mendapat jatah 10 hingga 15 jergen atau sekitar 510 liter per hari. Sementara pelangsir di bawahnya mendapat 6 jergen per hari.
Modusnya menggunakan ‘barcode petani dan nelayan’ yang disalahgunakan oleh manajemen dan mafia. Tidak hanya saat pelayanan umum, sisa stok emergency pun disikat habis pada malam hari, subuh dan pagi hari saat SPBU sepi.
Arogan, Blokir Wartawan dan Ancam Kepung Rumah Jurnalis,
Sikap manajemen dan mafia saat pelayanan terkesan arogan dan provokatif. Warga yang datang untuk mengkritik akan diadu dengan preman yang juga calo solar subsidi.
“Manajer SPBU Mensung diduga mengancam para preman dan calo akan menghentikan pelayanan jika ada wartawan yang datang ambil gambar. Sehingga terjadilah intimidasi,” ujar Tim Media.
Salah seorang calo solar subsidi berinisial *A* dengan nada keras berteriak mengancam akan mengepung rumah jurnalis http://Liputan86.Net jika mengambil gambar aktivitas di SPBU tersebut.
Menurut warga yang identitasnya dirahasiakan, petani dan nelayan asli tidak berani merapat ke SPBU tersebut.
“Petani dan nelayan yang betul-betul punya profesi itu tidak akan berani merapat. Masih berjarak 30 meter mau merapat sudah diteriaki sama mafia dan calo. Ada rasa ketakutan makanya petani dan nelayan enggan datang membeli,” ungkap warga.
Parahnya, manajer SPBU sering membentak warga tanpa kesalahan jelas. Diduga itu hanya tipu daya agar warga pulang tanpa membeli solar subsidi agar jatahnya aman.
Diduga Kebal Hukum, 20 Tahun Tanpa Tindakan
Menurut pengamatan media, diskriminasi terhadap petani, nelayan dan jurnalis sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun. Kejadian dipertontonkan di depan umum namun tidak ada tindakan tegas aparat.
Manajemen SPBU dan mafia BBM diduga memiliki relasi kuat di institusi Polri baik Polsek, Polres hingga Polda Sulteng. Hal itu membuat warga takut melapor.
Padahal aktor utama di balik penyalahgunaan solar subsidi adalah sindikat mafia BBM, penimbun (pelangsir), serta operator.
Dari hasil kajian Jaksa yang pernah didiskusikan dengan Tim Media, hal tersebut masuk kategori tindak pidana umum dan kewenangan polisi untuk menindaklanjuti.
“Apakah polisi mau menindaklanjuti?” tegas oknum Jaksa tersebut.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat:
1. UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55:
_Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar._
2. Perpres No. 191 Tahun 2014 Jo. Perpres No. 69 Tahun 2021:
_Tentang penyediaan dan pendistribusian BBM._
3. Pasal 335 KUHP dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18:
_Setiap orang yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dan melakukan pengancaman dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 Juta._
Hingga berita ini diturunkan, Tim Media masih kesulitan menghubungi manajemen SPBU Mensung karena diduga telah memblokir seluruh nomor kontak. Namun Tim Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.
Bersambung: Siapa Oknum APH di Balik SPBU 74.943.05 Mensung?
Reporter: Faisal SH.http://Liputan86.Net.



















Komentar