oleh

Tingkatkan Profesionalisme, Bidkum Polda Sulteng Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru*

-Berita-53 Dilihat
banner 468x60

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar kegiatan sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023, Rabu 11/02/2026 pagi, di ballroom Swiss-Belhotel Palu.

Sosialisasi ini diikuti oleh para Penyidik dan Penyidik Pembantu Reserse Kriminal dari seluruh jajaran Polres maupun Polda Sulawesi Tengah.

banner 336x280

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan dan pembaruan regulasi hukum pidana serta hukum acara pidana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulteng, Kombes Pol Andrie Satiagraha hadir langsung sebagai pembawa materi dalam sosialisasi tersebut.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan materi berjudul “Implementasi Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dalam KUHAP dan KUHP Baru”.

Kabidkum menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar seluruh penyidik memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru.

Menurutnya, perubahan dalam KUHAP dan KUHP membawa konsekuensi terhadap mekanisme penegakan hukum, khususnya pada tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh penyidik dan penyidik pembantu memahami secara utuh substansi KUHAP dan KUHP yang baru, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidkum menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap aturan hukum merupakan kunci untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga berharap, melalui kegiatan ini, para penyidik dan penyidik pembantu di seluruh jajaran Polda Sulteng dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugasnya.

“Saya berharap para penyidik dapat mengimplementasikan materi yang telah disampaikan, menjadikan KUHAP dan KUHP baru sebagai pedoman kerja, serta tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum,” tutupnya.R,01

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *