Operasi Pekat Tinombala 2026 Digencarkan, Polsek Sausu Sikat Miras Jenis Cap Tikus
Parigi Moutong – Jajaran Polsek Sausu Polres Parigi Moutong menggencarkan penertiban penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat I Tinombala 2026. Operasi tersebut menjadi langkah tegas kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras, perjudian, serta potensi kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan imbangan operasi dilaksanakan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Sausu AIPTU I Putu Edi Suparman. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah rumah, warung, dan kios yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek Sausu.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik, polisi berhasil mengamankan tiga botol minuman keras tradisional jenis cap tikus dari sebuah rumah sekaligus kios milik OD yang berlokasi di Dusun II Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi.
Barang bukti tersebut langsung disita dan diamankan di Mapolsek Sausu guna proses lebih lanjut sebagai bagian dari penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran miras di tengah masyarakat.
Kapolsek Sausu IPTU Yakobus Mangopo, S.H. menegaskan bahwa operasi penyakit masyarakat merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya saat bulan suci Ramadan hingga perayaan Idul Fitri.
“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras serta berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sausu tetap aman, tertib, dan kondusif saat bulan Ramadan hingga Idul Fitri,” tegas IPTU Yakobus Mangopo.
Menurutnya, minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak pidana seperti perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan keamanan lainnya. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban secara berkala.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa minuman keras tradisional seperti cap tikus masih berpotensi beredar luas di masyarakat karena harganya relatif murah dan mudah diperoleh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, miras juga sering menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
“Mari kita ciptakan suasana yang aman, damai, dan nyaman untuk beribadah. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat seperti miras, perjudian, atau kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 12.30 WITA tersebut berjalan aman dan lancar. Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara intensif sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.




















Komentar