oleh

DIDUGA HILANGKAN DATA KEPENDUDUKAN 2 WARGA, KADES MALAPO DISOMASI LPK SULTENG ANCAM DILAPORKAN KE KAPOLDA DAN KEJAKSAAN

banner 468x60

TOJO UNA-UNA, http://Liputan86.Net – Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Tengah resmi melayangkan Somasi / Teguran Keras Pertama kepada Kepala Desa Malapo, Kecamatan Walea Besar, Kabupaten Tojo Una-Una, MOH. JOSAN ABDUL SALAM, atas dugaan penghilangan administrasi data kependudukan warga.

Somasi tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor : 092/DPW-LPK/SULTENG/X/2026, tertanggal Palu, 21 Oktober 2026, yang ditandatangani langsung Ketua DPW LPK Sulteng, *ABD. RAHMAN TJANI, SH.

banner 336x280

Ketua DPW LPK Sulteng, Abd. Rahman Tjani, SH, mengatakan somasi dilayangkan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat dari warga Desa Malapo yang merasa dirugikan hak-hak sipilnya.

> “Berdasarkan pengaduan warga dan hasil investigasi awal kami, ada dua warga Desa Malapo yang diduga data kependudukannya dihilangkan dan tidak ditertibkan oleh Kepala Desa. Ini sangat serius dan melanggar undang-undang,” tegas Rahman Tjani kepada http://Liputan86.Net.

*DUA WARGA JADI KORBAN*

Adapun dua warga yang menjadi korban dan namanya tercantum jelas dalam somasi tersebut adalah:

1. YUSNAN MANGGARAI – Tempat/Tgl Lahir: LEMBANYA, 12-12-1985 – Alamat: Desa Malapo, Kec. Walea Besar, Kab. Tojo Una-Una

2. NURTINA Y MANGGARAI – Tempat/Tgl Lahir: PASIRAN, 05-08-1992 – Alamat: Desa Malapo, Kec. Walea Besar – Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga – Status: KAWIN

Kedua korban mengaku tidak bisa mengurus dokumen kependudukan dan kehilangan hak-hak sebagai warga negara akibat dugaan ulah Kepala Desa. KTP asli kedua korban telah dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan resmi LPK.

ANCAM PIDANA 6 TAHUN PENJARA

Dalam somasinya, LPK Sulteng menyebutkan perbuatan Kades Malapo diduga melanggar:

1. UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 94, yang melarang setiap orang dengan sengaja memalsukan, menghilangkan, atau merusak data kependudukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 75 Juta.
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 dan Pasal 29, tentang kewajiban Kepala Desa menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.

ULTIMATUM 3×24 JAM, TIDAK DITANGGAPI AKAN DILAPORKAN KE KAPOLDA & KEJAKSAAN*

LPK Sulteng memberikan ultimatum keras kepada Kades Malapo.

> “Kami beri waktu 3×24 jam sejak somasi diterima untuk mengembalikan dan memulihkan seluruh data kependudukan milik Sdr. YUSNAN MANGGARAI dan Sdri. NURTINA Y MANGGARAI. Serta memberikan klarifikasi tertulis resmi kepada kami,” ujar Rahman Tjani.

Rahman menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum.

Apabila tidak ada itikad baik, maka Ketua LPK Dewan Pimpinan Wilayah Sulawesi Tengah akan melaporkan secara resmi kasus Kades Malapo ini ke Pihak Penegak Hukum, yakni KAPOLDA SULAWESI TENGAH dan KEJAKSAAN NEGERI TOJO UNA-UNA serta KEJAKSAAN TINGGI SULTENG untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

LPK Sulteng juga telah mengantongi Surat Kuasa penuh dari kedua korban untuk melakukan pendampingan hukum, pelaporan, dan pengawalan kasus ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Malapo, MOH. JOSAN ABDUL SALAM, belum memberikan keterangan resmi. http://Liputan86.Net masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kepala Desa Malapo.

Penulis: Tim Investigasi LPK Sulteng
Editor: Redaksi http://Liputan86.Net

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *