Lioutan86.net Parimo Sulteng – Tiga oknum PNS yang diduga pelaku kasus Aborsi ilegal hingga menyebakan korban nyaris tewas, salah satunya adalah Asisten Dokter dan aktif bekerja di RS Raja Tombolo Tutu Tinombo Kabupaten Kabupaten Parigi Moutong itu, kini kasus tersebut telah dilaporkan di wilayah kukum Polda Sulawesi Tengah.
Dan sementara kasus ini masih terus dilakukan pendalaman untuk tahap penyelidikan dan proses lebih lanjut.
Jejak investigasi Liputan86.net pada Selasa (16/6/2026), dugaan tindak kejahatan Aborsi ilegal dengan cara memaksa dan mengancam hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan nyaris tewas ditangan para pelaku.
Tindak kejahatan tersebut diduga dilakukan oleh tiga oknum PNS yang disinyalir aktif bekerja sebagai petugas medis di RS tersebut
Secara klinis perbuatan aborsi ilegal tanpa melalui persetujuan dari pihak yang bersangkutan atau tidak patuh terhadap aturan dan ketentuan humum yang ada, maka pelaku bisa dijerat dengan sanksi hukum pidana.
Menurut keterangan salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, kurang lebih sebulan belakangan ini korban dijemput paksa oleh keluarganya, setelah sebelumnya diketahui bahwa sepasang insan yang menjalin ikatan cinta yang tulus ini telah usai menikah dan sah mengikuti keyakinan pasangannya.
“Ditengah tekanan dsn ancaman keluararganya, sehingga membuat jiwa korban mengalami trauma dan menanggung beban moral serta merasakan dampak psikologis yang berat, apa lagi saat itu saat itu korban baru mengandung 4 bulan, “ungkapnya.
Lanjut, ia menguraikan belakagan diketahui bahwa tindakan tidak manusiawi yang merundung korban, karena dilatar belakangi adanya hubungan terlarang atau hubungan asmara berbeda keyakinan, lantas sepihak keluarga korban pun tidak pernah sudi merestui hubungan asamara keduanya, hingga berbuntut pajang dan saling mempolisikan
“Adapun perseteruan pribadi antata kedua belah pihak keluarga ini dipicu oleh keluarga korban sendiri, hingga merembet kemana-mana, hingga berujung di rana hukum.
Miris dan sungguh disayangkan perbuatan tercela yang telah perbuat oleh keluarg korban itu, sepihak mereka sangat antusias bahkan terlalu percaya diri mempolisikan keluarga suami korban, padah nantinya tindakan mereka yang melampaui batas itu justru hanya menjadi bumerang terhadap.keluarga mereka sendiri “tukasnya.
Ia menambahkan, fakta dilapangan menunjukan bahwa pelaku yang diduga melakukan Aborsi ilegal yang dengan sengaja mencelakakan korban, yang ternyata mereka adalah oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang juga diyakini masih kerabat dekat korban.
Dan salah satunya adalah sebagai petugas medis yang rangkap tugas menjadi pembatu (asisten) Dokter di Rumah Sakit tersebut.
Tak ayal masalah seteru kedua belah pihak keluarga ini saat malah kian runyam, memanas, dan makin melebar, dipicu akibat ulah arogan dan sikap ego keluaraga korban yang dianggap sangat berlebihan, padahal tanpa sadar bahwa mereka hanya menggali lobang sendiri untuk menuju ambang kehancuran mereka sendiri.
“Alih-alih keluarga korban mempolisikan keluaraga suami korban dengan berbagai dalil untuk merekayasa laporan tersebut dan mana kala hanya menguntukan sepihak atau memojokan terlapor.
Namun dibalik perkara merka Polisikan terhadap terlapor (suami korban), dan tanpa mereka sadari bahwa masih ada delik aduan pidana lain yang nantinya dapat menyeret mereka sekeluarga mendekam didalam dijeruji besi “pungkasnya.
Menaggapi hal tersebut Advokat
Fatahila Rahaded, SH.I., MH, dihubungi media ini pada Selasa (16/6/2026) melalui chat di laman Whatsaap nya dengan tegas mengatakan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh para terduga pelaku, yang mana perbuatan tersebut dilakukan diluar indikasi medis, maka hal ini selain membahayakan nyawa korban, juga pada dasarnya dilarang karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhdp hak hidup janin.
Apalagi yang dilakukan oleh para terduga pelaku terhdap korbn dengan penuh tekanan dan ancaman sehingga korban dalam kondisi pasrah dan tidak bisa berbuat banyak atau melakukan perlawan demi mempertahankan janinnya, “ujarnya.
Ia juga memaparkan, maka hal ini sudah jelas bertentangan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 464 ayat (1) huruf a dan huruf b yakni “setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang permpuan :
a. Apabilah dengan persetujuan permpuan tersebut maka di pidana paling lama 5 thn.
b. Tanpa persetujuan perempuan tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dan pasal 465 ayat (1) ” Dokter, bidan, paramedis atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dalam pasal 464 maka pidananya dapat ditambah 1/3.”
“Apalgi tindak pidana tersebut diduga melibatkan oknum tenaga medis, “tulisnya dengan singkat.(***)
Redaktur Liputan86.net (One)














Komentar