oleh

DINILAI SUBURKAN PRAKTEK KORUPSI, DPW LPK SULTENG TEGASKAN STOP DANA ASPIRASI – SOROTI SKANDAL LAHAN ALMARHUM DI PETI KARYA MANDIRI

banner 468x60

PARIGI MOUTONG, http://Liputan86.Net – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPW LPK) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan sikap tegas: *STOP DANA ASPIRASI.* Program tersebut dinilai sangat berpotensi menyuburkan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Parigi Moutong.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Juru Bicara DPW LPK Sulteng,*FAISAL, SH, menyikapi maraknya dugaan penyimpangan pengelolaan dana aspirasi yang dikelola secara tertutup, tidak transparan, dan diserahkan kepada keluarga kandung anggota dewan.

banner 336x280

Sebelum menyoroti dana aspirasi, LPK Sulteng juga membongkar tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Mouton

SKANDAL PENJUALAN LAHAN ALMARHUM DI LOKASI PETI

Oknum Kades Karya Mandiri diduga dengan sengaja mengizinkan dan menyetujui penjualan lahan milik warga Almarhum *DANCE BORMAN* yang berada di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kepada seorang cukong berinisial *ARS*, tanpa seizin pemilik lahan atau ahli waris almarhum.

Dugaan fee yang diterima Kades sebesar *20% dari harga jual lahan senilai Rp. 800 Juta*, atau sekitar *Rp. 160 Juta*.

> “Ini pelanggaran hukum berat yang mencakup ranah tindak pidana pertambangan ilegal, tindak pidana korupsi, pungutan liar, dan tindak pidana umum. Menjual tanah milik almarhum tanpa persetujuan ahli waris adalah perampasan hak,” tegas Faisal, SH.

Kasus ini, menurut LPK, tidak berdiri sendiri. Lahan tersebut kini dikuasai cukong untuk aktivitas PETI, yang sebelumnya LPK juga telah laporkan adanya pungli yang melibatkan oknum berinisial GST dan RIF.

DANA ASPIRASI DIKELOLA ADIK KANDUNG ANGGOTA DPRD?

Fokus utama sorotan LPK adalah pengelolaan Dana Aspirasi. Dari hasil investigasi lapangan, ditemukan fakta bahwa hampir seluruh proyek yang sumber anggarannya dari dana aspirasi di Kabupaten Parigi Moutong hingga Provinsi Sulteng, pengelolaannya diserahkan kepada saudara kandung atau keluarga anggota dewan.

Contoh konkret: Kegiatan *pengerasan jalan Desa Ogotian Tahun Anggaran 2026* yang bersumber dari dana aspirasi, diduga dikelola oleh adik kandung seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berinisial *YSF dari Partai Golkar*, yang adik kandungnya berinisial *RSL* yang ditugaskan khusus mengelola dana aspirasi dari tahun ke tahun.

> “Dana aspirasi sudah tentu rawan korupsi karena lemahnya sistem pengawasan. Pelaksanaannya tertutup dan tidak transparan. Dari tahun ke tahun sejak dana aspirasi bergulir, diduga banyak yang fiktif dan hampir semua pengelolaannya diserahkan ke saudara kandung atau keluarga anggota dewan itu sendiri,” ungkap Faisal.

LEMAH PENGAWASAN, AUDITOR ENGGAN TRANSPARAN.

Faisal, SH menjelaskan, kerawanan korupsi dana aspirasi terjadi karena sistem pengawasan yang sangat lemah, bahkan lepas dari pengawasan.

“Sekelas lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat di daerah enggan melakukan audit secara transparan, sebab lembaga auditor pun di bawah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Fenomena inilah yang dimanfaatkan oknum dewan untuk mengelola dana aspirasi secara ugal-ugalan,” jelasnya.

Legislatif seharusnya fokus pada tiga fungsi: legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara makro, bukan berlomba-lomba mengeksekusi proyek di lapangan yang mengubah posisi anggota dewan seperti broker anggaran.

> “Dana aspirasi ini berisiko disalahgunakan lewat praktek _kick back_ (suap atau imbalan balik) antara anggota legislatif, pejabat daerah, hingga pihak ketiga atau kontraktor,” tambahnya.

4 ALASAN DANA ASPIRASI HARUS DI-STOP

DPW LPK Sulteng menolak dan meminta agar dana aspirasi dihapuskan dengan alasan:

TUMPANG TINDIH ANGGARAN*
Dana aspirasi dinilai mengacaukan perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang sistematis melalui Musrenbang, karena hanya diusulkan secara sepihak oleh anggota legislatif.

2. POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN*
Alokasi dana aspirasi dikhawatirkan untuk kepentingan politik elektoral atau _pork barrel politics_ demi meraup suara pada Pemilu berikutnya, bukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

3. KERAWANAN KORUPSI DAN PENYELEWENGAN*
Rawan dipotong oknum dan dialokasikan ke proyek fiktif atau diarahkan ke konstituen tim sukses tertentu atau lingkaran keluarga dalam bentuk hibah atau bansos yang akuntabilitasnya sangat lemah.

4. PELANGGARAN PEMISAHAN KEKUASAAN
DPR dan DPRD harus fokus pada fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan masuk ke wilayah eksekutif sebagai pelaksana atau penentu teknis proyek pembangunan.

JERATAN HUKUM: PASAL 3 UU TIPIKO

LPK Sulteng menilai, dana aspirasi yang dititipkan ke berbagai SKPD kerap sulit dikontrol publik.

“Jika penafsiran sesat tentang menampung aspirasi dengan memberikan dana itu dapat menyimpangkan keuangan negara, maka hal tersebut melanggar *Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Faisal.

Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

LPK juga mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta, Pasal 421 KUHP tentang Pungli, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap praktek jual-beli lahan almarhum dan pengelolaan dana aspirasi yang melibatkan keluarga.

> “Kondisi masyarakat di Parigi Moutong yang sudah curiga terhadap kejujuran anggota dewan, sebaiknya dana aspirasi ini di-stop atau ditiadakan saja. Tanpa dana aspirasi pun pembangunan tetap berjalan jika sudah ada alokasi. Tugas dewan adalah memperjuangkan konstituennya tanpa perlu menyandera dana aspirasi yang potensi korupsinya sangat besar,” tutup Faisal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Karya Mandiri, anggota DPRD berinisial YSF, maupun pengelola berinisial RSL belum memberikan klarifikasi. http://Liputan86.Net tetap membuka ruang hak jawab.

Penulis: Tim Investigasi LPK Sulteng
Editor: Faisal SH.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed