Liputa86.Net-SULTENG – Dugaan kekerasan terhadap wartawan MediaCentral saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian serius dari organisasi profesi.
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengecam keras peristiwa yang diduga terjadi pada 30 September 2026 di Desa Ombolu, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai tersebut.
Menanggapi peristiwa itu pada Senin (5/10/2026), Hartanto menegaskan bahwa tugas jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalang-halangi dalam bentuk apapun, apalagi dengan kekerasan.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada menghalang-halangi tugas jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik. Terlebih jika tindakan penghalangan tersebut diwarnai aksi kekerasan, jelas pelanggaran hukum berat,” tegas Hartanto.
MINTA APARAT BERTINDAK TANPA RESERVE
Ketum PJI meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Banggai dan Polda Sulteng, memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, penegakan hukum harus dilakukan tegas tanpa kompromi.
“Bila terjadi demikian, saya minta aparat penegak hukum bertindak tegas melaksanakan penegakan hukum tanpa reserve terhadap pelaku demi menjaga kemerdekaan pers. Hal-hal demikian akan menjadi atensi saya,” ujarnya.
Hartanto mengingatkan, kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi yang dijamin konstitusi. Setiap dugaan penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap *Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Jika keberatan terhadap pemberitaan, tempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan adukan ke Dewan Pers. Bukan dengan kekerasan dan intimidasi,” tambahnya.
Meski demikian, Hartanto juga mengingatkan agar wartawan tetap profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk verifikasi, keberimbangan dan menghormati hak jawab.
Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan MediaCentral ini diharapkan diproses secara objektif, transparan dan berkeadilan, sehingga tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kerja pers dilindungi hukum.
Penulis: Tim Redaksi.




















Komentar